21 April 2025

Get In Touch

DPRD Minta Pj Walikota Palangka Raya Usut Dugaan Pungli oleh Anak Pejabat

Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, H.M. Khemal Nasery.
Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, H.M. Khemal Nasery.

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Baru- baru ini beredar video di media sosial, mengenai pengakuan seorang juru parkir di Jalan Yos Sudarso mengenai adanya pungutan liar (pungli) oleh anak salah satu kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya berinisial M.

Menanggapi kasus ini, Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, H.M. Khemal Nasery, meminta Pj Walikota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, untuk bisa segera mengungkap dugaan kasus pungli tersebut.

“Karena itu kami mendorong Pj Walikota agar berani mengambil tindakan dan membentuk tim guna mengusut dugaan pungli ini," papar Khemal, Sabtu (21/10/2023).

Ia menegaskan, langkah ini harus dilakukan guna mengantisipasi adanya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Apalagi sektor retribusi parkir dinilai sangat berpengaruh bagi peningkatan PAD, yang tentunya akan berdampak pada pembangunan di Kota Palangka Raya.

Khemal menambahkan praktik pungli adalah tindakan tercela yang bisa berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan. "Praktik pungli merupakan tindakan yang sangat merugikan, baik bagi pemerintah maupun masyarakat," ungkapnya.

Dari dua tayangan video yang tersebar di sosial media, dengan durasi 47 detik dan 1 menit 1 detik, berisi pengakuan jukir yang memberikan uang sebesar Rp 60- 80 ribu per hari selama tiga tahun, yang disetorkan kepada salah satu oknum anak pejabat di Kota Palangka Raya.

“Jika praktik pungli sudah dijalankan selama tiga tahun, berapa ratus juta yang semestinya masuk ke kas daerah tapi kenyataannya tidak, tentu ini merupakan kerugian besar bagi Kota Palangka Raya,” sesalnya.

Sementara itu, Pj Walikota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengatakan pihaknya tengah mendalami video terkait praktik pungli retribusi parkir yang diduga dilakukan oleh seorang anak pejabat.

Ia menjelaskan, masalah ini akan diselesaikan di internal Pemkot, kemudian Inspektorat akan melakukan kroscek, monitoring dan evaluasi, sehingga permasalahan diatasi sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

"Pemkot memang sedang menata dan melarang adanya pungli, karena itu jika memang nanti terbukti, maka akan diberlakukan tindakan tegas sesuai aturan," tegas Hera.

Reporter : Novita

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.