
Surabaya- Bocornya pipa air PDAM akibat tiang pancang dilokasi proyek pembangunan kampus II Universitas Islam Negeri Sunan AmpelSurabaya (UINSA) di Tambak Sumur, GunungAnyar, Surabaya menguak beberapa fakta mengejutkan. Hasil hearing yangdilakukan DPRD Kota Surabaya mengungkapkan bila proyek tersebut belummengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UINSA, Ahmad Zaini, dalamrapat mengatakan, seluruh izin telah dikantongi, akan tetapi ada satu izin yangbelum yaitu IMB. Dalam kesepakatannya dengan pihak PT Adhi Karya selakukontraktor IMB akan dibantu pengurusannya oleh pihaknya.
“Semua izin sudah di peroleh, untuk IMB masih dalam tahapmengurus dan IMB akan di bantu kontraktor,” ujarnya saat di kantor DPRD KotaSurabaya, Rabu (10/6).
Pimpinan Proyek PT Adhi Karya selaku kontraktor pembangunan KampusII UINSA membenarkan memang pihaknya akan membantu proses kepengurusanya. Akantetapi soal IMB itu tanggung jawab penuh pemilik persil. “Sehingga tanggung jawab IMB ada dipihak UINSA,ketika kita membantu bukan berarti kami mengurus dokumen. Kami hanya membantu,dokumen sepenuhnya dibuat oleh pihak UINSA. Nanti pada saat presentasi bukandari pihak kontraktor,” jelasnya.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya,Imam Syafi’i mempertanyakan bagaiamana bisa belum ada IMB, tetapi sudah beranimelakukan proses pembangunan. “IMB belum ada, justru itu yang kami pertanyakan,kenapa sudah dibangun tapi belum ada IMB. Lalu siapa yang mendorong untukmemulai pembangunan,” tanyanya saat di ruang rapat.
Anggota DPRD Surabaya yang lain, Arif Fathoni pun menegaskan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup perlu ditinjau ulang. “Rekomendasi AMDAL yang diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup itu juga harus ditinjau ulang mengingat ada beberapa kesepakatan dengan warga yang belum terealisasi oleh kontraktor. Nah tadi dalam pertemuan itu pihak UINSA maupun Adhi Karya juga memiliki keinginan untuk berdiskusi kembali dengan warga Gunung Anyar,” ujar Fathoni sapaan akrabnya. Ke depan, Fathoni berharap untuk IMB saat ini jangan diterbitkan dahulu sebelum ada kesepakatan dengan warga terpenuhi.

Hal senada juga dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi A Camelia Habiba, bahwa sebelum ada titik terang yang jelas antara pihak UINSA, PT Adhi Karya dan warga sementara proyek dihentikan. “Jadi mohon sekiranya dari PT Adhi karya, warga dan UINSA sama-sama menemukan titik tengah sehingga proyek bisa kembali dilanjutkan sehingga tidak ada penambahan waktu dalam proses pembangunanya,” pungkas Habiba (adv)