
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, mengusulkan dibentuknya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengembangan kesenian lokal.
Hal ini disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Vina Panduwinata, yang mana Raperda ini nantinya akan masuk dalam program pembahasan di tahun 2024.
"Usulan Raperda ini bertujuan untuk melestarikan dan mengembangkan kesenian lokal yang kaya akan budaya dan tradisi," papar Vina, Senin (16/10/2023).
Ia melanjutkan, kesenian lokal merupakan bagian integral dari identitas budaya. Dengan dibentuknya Perda ini nantinya diharapkan dapat memberikan perlindungan dan dukungan kepada semua seniman lokal di wilayah setempat.
Vina menambahkan, proses konsultasi publik telah dijadwalkan dalam beberapa bulan kedepan, guna memastikan apakah peraturan ini mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat (*)
Reporter: Novita|Editor: Arifin BH