21 April 2025

Get In Touch

Relawan Gibran Kita Sambut Baik Putusan MK

Relawan Gibran Kita Sidoarjo
Relawan Gibran Kita Sidoarjo

SIDOARJO (Lenteratoday) - Relawan Gibran Kita Sidoarjo sambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat capres dan cawapres berusia 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Putusan MK tersebut merupakan respons atas permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Seperti yang diisukan belakangan ini, nama Gibran mengerucut sebagai salah satu kandidat bakal calon wakil presiden (Bacawapres). Namun hal itu terhalang undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan MK hari ini seakan mendobrak ketidakmungkinan tersebut.

Ketua relawan Gibran Kita Sidoarjo, Firmansyah Maulana mengatakan sudah waktunya generasi muda diberikan kesempatan yang sama dalam berkontribusi menjadi pemimpin negeri.

"Menanggapi putusan MK tentunya kami selaku politisi muda di Sidoarjo ikut senang, artinya sudah waktunya pemuda ini di berikan kesempatan ikut berkontribusi untuk menjadi pemimpin," kata Firman saat dihubungi, Senin (16/10/2023).

Firman mengaku optimis melihat berbagai tanda politik. Ia dan barisan relawan Gibran tetap satu garis jika diarahkan ke salah satu calon presiden yang diperintahkan pusat (*)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.