20 April 2025

Get In Touch

Buntut Viral Tarif Parkir 3 Kali Lipat di Alun-alun Tugu Kota Malang, Dishub Berikan Sanksi kepada Jukir

Wajah Alun-alun Tugu Kota Malang usai direvitalisasi dan dibuka untuk masyarakat umum, Jumat (13/10/2023). (Santi/Lenteratoday)
Wajah Alun-alun Tugu Kota Malang usai direvitalisasi dan dibuka untuk masyarakat umum, Jumat (13/10/2023). (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) -Usai revitalisasi Alun-alun Tugu Kota Malang rampung pada Senin (9/10/2023) lalu, semakin banyak masyarakat yang datang untuk menikmati keindahan lokasi tersebut.

Namun, antusiasme masyarakat ini justru dimanfaatkan oleh oknum jukir dengan menaikkan tarif parkir 3 kali lipat kepada pengunjungz

Akun sosial media instagram malangraya_info pada Kamis (12/10/2023) sempat viral. Video tersebut berhasil menyita perhatian publik karena menayangkan oknum jukir yang memberikan tarif mencapai Rp 10 ribu untuk kendaraan roda 4 pengunjung.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Parkir, Mustaqim Jaya, mengaku telah mengambil langkah-langkah tegas dalam menangani masalah tersebut. Pihaknya juga telah memanggil jukir yang bertanggung jawab untuk melakukan klarifikasi.

"Jukir sudah kita panggil dan juga sudah klarifikasi. Alasannya karena memang memanfaatkan momen ramainya pengunjung. Sementara ini diskors selama satu minggu. Dia (jukir) gak boleh melakukan kegiatan perparkiran di seputaran Kawasan Alun-alun Tugu," ujar Mustaqim, saat dikonfirmasi melalui sambungan selular, Jumat (13/10/2023).

Ilustrasi Petugas Parkir di Kota Malang. (Santi/Lenteratoday)

Pria yang akrab dengan sapaan Taqim ini, menjelaskan bahwa selama masa skorsing, oknum jukir tersebut tidak diizinkan untuk pindah ke kantong parkir lain karena telah ada tempat parkir yang ditentukan. Selain itu, menurutnya setiap jukir juga telah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) resmi.

"Dia gak bisa pindah karena juga sudah ada Kartu Tanda Anggota (KTA) nya. Dia juga sudah buat surat pernyataan, kalau dia mengulangi lagi kita berhentikan kita cabut KTA nya. Kita berikan sanksi 1 minggu gak boleh muncul di lokasi parkirnya, sebagai sanksi dari pelanggaran yang dia lakukan. Ini baru pertama kali dia lakukan itu," jelas Taqim.

Taqim menyebutkan, pengunjung yang ingin menikmati Alun-alun Tugu Kota Malang, Dishub telah menyediakan titik parkir di depan SMA Negeri 4 dengan tarif parkir sebesar Rp 3 ribu untuk kendaraan roda 4 dan dan Rp 2 ribu untuk kendaraan roda 2.

"Yang terdata di Dishub kan cuma di SMA 4 itu aja. Kalau di Skodam masuk di luar data Dishub jadi sudah ditertibkan," tukasnya.

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.