
NGANJUK (Lenteratoday) - Seorang pria berinisial ES (23) warga Desa Ngronggot, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, ditangkap polisi dengan barang bukti 580 butir pil koplo siap edar. Polres Nganjuk pun akan terus melakukan pengembangan kasus dan mengungkap jaringan yang mungkin ada.
“Iya betul ditangkap sekitar pukul 22.40 WIB, pada Selasa (3/10/ 2023). Dalam operasi oleh unit Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Nganjuk tersebut sebanyak 580 butir pil koplo siap edar berhasil disita dari tangan ES. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 200 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan barang terlarang tersebut,” ujar Kepala Kepolisian Resor Nganjuk, AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., dalam keterangannya,Kamis (5/10/2023).
AKBP Muhammad menjelaskan bila penangkapan ES merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Informasi dari para tersangka sebelumnya digali higga mengarah pada ES sebagai pemasok pil koplo tersebut.
Pihaknya juga menegaskan komitmen untuk menindak tegas siapa pun yang berani mengedarkan Narkoba di wilayah hukum Polres Nganjuk. Dia berharap kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam penangguangan penyalahgunaan narkoba. “Peran masyarakat sangat penting untuk menangani kasus ini,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba IPTU Heru Prasetya Nugroho, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya dan tim masih terus berupaya menggali informasi lebih lanjut dari tersangka untuk membongkar jaringan yang lebih luas."Kami sedang berusaha mengungkap jaringan pil koplo ini sebesar-besarnya serta mencari asal pil koplo yang diedarkan oleh tersangka," tandasnya.
Untuk diketahui, atas perbuatannya, ES (23) akan dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pasal tersebut mencakup pidana penjara dengan maksimal hingga 10 tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar.
Reporter : Abdillah Qomaru,rls|Editor:widyawati