
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, HM. Khemal Nasery, mengatakan meski ada pengurangan jam kerja ASN akibat kabut asap, namun dia meminta supaya pelayanan publil tidak kendor.
"Ini merupakan langkah yang tepat melihat kondisi kabut asap saat ini, demi menjaga kesehatan para ASN," papar Khemal, Selasa (3/10/2023).
Namun yang perlu diingat, ia menekankan, jangan sampai dengan adanya pengurangan jam kerja, berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pemkot Palangka Raya telah membuat keputusan mengurangi jam kerja ASN sebanyak 30 menit per hari, yang berdasarkan Edaran Sekda Kalteng Nomor 800/352/IV.1/BKD.
"Karena itu kami minta para ASN menghormati dan menaati kebijakan ini, dengan tetap disiplin dan tidak menambah atau melebihkan pengurangan jam kerja tersebut," tegasnya.
Selebihnya Khemal menuturkan, keputusan ini tentunya bersifat sementara, yang berlaku hingga kabut asap mereda. Jika kondisi udara membaik, maka pemerintah setempat akan mengeluarkan pemberitahuan lebih lanjut.
"Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesehatan para ASN, namun dengan menjaga pelayanan publik tetap diberikan secara optimal," pungkasnya. (*)
Reporter : Novita | Editor : Lutfiyu Handi