
MADIUN (Lenteratoday)- Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia menutup pabrik porang PT Newstar Konjak Nusantara. Diketahui pabrik yang berada berada di Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun ini sempat diprotes warga. Selain itu, izin yang wajib dikantongi pun belum lengkap.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun, M Zahrowi. Menurutnya penutupan ini buntut aksi protes masyrakat atas polusi yang yang ditimbulkan oleh pabrik yang dimiliki oleh penanam modal asing asal asal China.
“Kewenangan ini berada di Kementerian Lingkungan Hidup. Tim Gakkum KLHK pada tanggal 4 September lalu telah melakukan penutupan aktivitas produksi pabrik,” kata Zahrowi, Senin (2/10/2023).
Dalam papan plang yang dipasang didepan pabrik bertuliskan “DUGAAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN UNDANG UNDANG DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN /ATAU PERIZINAN LINGKUNGAN HIDUP”.
Selain papan plang menurut Zahrowi, petugas juga memasang garis police line terhadap alat yang diduga menjadi sumber pencemaran emisi udara ditempat pembakaran tungku yang mana bahan baku pembakarannya adalah batubara. Dan Mengecor saluran pembuangan air limbah ke badan air.
“Jika masih melakukan aktivitas produksi nanti kita laporkan ke kementerian, karena ini bukan kewenangan daerah,” ujar Zahrowi.
Sebelumnya, merasa terganggu dengan pabrik aktivitas pengolahan porang warga Perumahan Bhayangkara Asri dan Perumahan Puri Matahari, mendatangi Kantor Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Senin (17/7/2023).
Warga mengeluhkan keberadaan pabrik pengolahan porang, karena mengganggu aktivitas sehari-hari dan berdampak pada kesehatan mereka. Bahkan, ada warga yang memutuskan pindah rumah karena alerginya semakin parah. Warga mengatakan banyak debu yang menempel di lantai dan perabotan rumahnya.
Untuk diketahui sejak bulan April 2022 kasus ini juga telah di tangani Kepolisian Resor Madiun , Jawa Timur dengan dugaan gudang dan pabrik pengolahan porang yang belum memiliki memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau (AMDAL) dan IPAL (Izin Pengolahan Air Limbah).
Repoter: Wiwiet eko prasetyo|Editor:widyawati