20 April 2025

Get In Touch

Kawanan Spesialis Pencuri Motor Antar Kota Dibekuk, Satu Pelaku Tewas Ditembak Polisi

Kapolres Mojokerto, AKBP. Feby DP Hutagalung didampingi Kasatreskrim, AKP. Rifaldhi HP. SiK saat pres reales
Kapolres Mojokerto, AKBP. Feby DP Hutagalung didampingi Kasatreskrim, AKP. Rifaldhi HP. SiK saat pres reales

Mojokerto - Kawanan spesialis pencuri motor antar kota yang selama ini meresahkan warga Mojokerto berhasil dibekuk dan diamankan anggota Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Mojokerto. Satu dari tiga pelaku terpaksa harus dihadiahi timah panas karena sempat melakukan perlawanan terhadap petugas saat hendak diamankan.

Atas tindakan tegas itu, akhirnya pelaku meninggal saat perjalanan ke rumah sakit. Pelaku tewas yakni, Suyanto alias Yanto (39) asal Desa Cangkring, Kecamatan Krembung, Sidoarjo. Dua pelaku lain yang berhasil diamankan yakni, Eko Wahono (38) eksekutor asal Dusun Bendungan, Desa Pesawahan, Kecamatan Porong, Sidoarjo dan M. Rifai (50) warga Dusun Glatik, Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. 

Modusnya, para pelaku saat melakukan aksinya terlebih dulu mengincar target buruanya melihat kendaraan calon korbannya yang diparkir di depan teras rumah, apalagi yang terdapat kunci motornya tertinggal di motor.

Kapolres Mojokerto, AKBP. Feby DP Hutagalung dalam pres reales di depan para awak media mengatakan, satu pelaku terpaksa harus diberi tindakan secara tegas terukur. Karena saat hendak diamankan di dalam sebuah gudang di Kecamatan Ngoro pada Rabu (3/6/2020) sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas dengan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver warna silver crom. 

"Saat itu, pelaku sempat diketahui hendak melakukan aksi kejahatan di sebuah gudang tempat kandang ayam. Pada saat hendak diamankan, pelaku (Suyanto) sempat mengarahkan pucuk senjata api yang dibawanya mengarah ke petugas. Namun, beruntung saat hendak diletupkan amunisinya (peluru-red) ket (macet). Mengetahui hal itu, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku (Suyanto) hingga akhirnya meninggal dunia," ungkap Feby, Senin (8/6/2020) siang. 

Masih kata Feby, kawanan pelaku berhasil membawa kabur motor Honda Beat S-3786-QT beserta surat STNK yang ada di dalam jok motor milik Pa'i yang saat itu diparkir di depan warung pinggir jalan Raya Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Hasil jarahanya aksi kawanan pelaku menjualnya ke penadahnya yakni Rifai dengan harga Rp. 4,8 juta. Dari hasil ungkap tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 5 amunisi kaliber 9 mm, 2 buah handphone dan 3 unit motor dan baju pelaku.

"Kita juga masih memburu 2 pelaku lainnya yang sudah kita masukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Akibat perbuatanya, para pelaku kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pasal 480 KUHP tentang menerima barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," pungkas Feby. (Joe)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.