
MADIUN (Lenteratoday) -Ratusan warga Kabupaten Madiun desak Kapolres mundur atau mengajukan mutasi. Hal ini disampaikan Forum Komunikasi Pecinta Budaya (FORKOPINDA) Madiun, saat melakukan aksi demo di depan kantor Polres Kabupaten Madiun Jalan Sukarno-Hatta, Kota Madiun, Rabu (27/09/2023).
Massa menilai upaya pembongkaran tugu perguruan silat oleh pihak kepolisaian dinilai Bermasalah. Sehingga, mereka menuntut Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo, segera mengajukan mutasi atau pindah tugas ke tempat lain.
"Kami menduga pembongkaran dilakukan dengan paksaan, namun seolah olah diberitakan secara sukarela. Kami juga mendapat informasi kalau ada penekanan dalam pembongkaran itu," kata Sujono, Korlap Aksi saat ditemui wartawan di lokasi demo.
Dalam Unjuk rasa damai yang mendapatkan pengawalan ketat, dari Polres Madiun, Polres Madiun Kota, dan TNI. Pendemo berpendapat berdasarkan perda yang ada, seharusnya yang melakukan penertiban bukan kepolisian melainkan Satpol PP.
"Kami menolak adanya pemaksaan pembongkaran tugu tugu pencak silat di Wilayah Kabupaten Madiun, sebagai bentuk keprihatinan masyarakat pelestari budaya bangsa khususnya bidang pencak silat," ungkapnya.

Pihaknya juga merasa keberatan dan bakal mengajukan gugatan ke pengadilan. Sebab, menurut dia, tugas Polri adalah selaku pengarah di bidang keamanan, dan ketertiban terkait dengan ruang lingkup internal.
Selain itu massa juga menyikapi kinerja kepolisan dalam penanganan kasus-kasus korupsi yang dinilai kurang memuaskan. Dan lebih mementingkan pembongkaran tugu dari pada penanganan kasus lainnya.
Unjuk rasa berakhir dengan damai, tidak ada audiensi dalam aksi massa ini. Ratusan demonstran membubarkan diri dengan lancar, dan tertib. Arus lalu lintas dari arah Ponorogo Madiun kembali dibuka setelah ditutup selama unjuk rasa dari pukul 09.30 WIB hingga 12.00 WIB.
Sementara itu, Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo menuturkan, penertiban tugu akan terus dilakukan, tidak di Kabupaten Madiun tetapi di seluruh wilayah Jawa Timur.
"Sampai saat ini kurang lebih ada 475 tugu yang sudah ditertibkan di Jatim. Lalu di Kabupaten Madiun ada 77 tugu berada di fasilitas umum yang ditertibkan, baik ditertibkan maupun kesadaran diri atau sukarela," tegasnya.
Selama ini, lanjut dia, tidak ada masalah terkait regulasi tersebut. Dirinya juga tidak keberatan, jika peraturan itu sampai dibawa ke meja hijau.
"Silahkan saja digugat ke pengadilan, itu hak warga negara. Soal tuntutan mutasi saya kira ditujukan ke Polres Madiun kurang tepat. Seharusnya disampaikan ke Polda Jatim," pungkasnya.
Reporter: wiwiet eko prasetyo|Editor: Arifin BH