20 April 2025

Get In Touch

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Ramai-ramai Datangi Bareskrim Polri

Seorang warga Malang Miftahuddin Ramly (kiri) dengan sepeda dan keranda mayat disambut perwakilan suporter Persebaya saat tiba di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (4/8/2023) -Ant
Seorang warga Malang Miftahuddin Ramly (kiri) dengan sepeda dan keranda mayat disambut perwakilan suporter Persebaya saat tiba di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (4/8/2023) -Ant

JAKARTA (Lenteratoday) -Puluhan keluarga dan perwakilan korban Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, mendatangi Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/9/2023) siang.

Para keluarga korban tiba dengan memakai baju warna hitam yang bertuliskan tulisan "Usut Tuntas" dan "Menolak Lupa 1 Oktober 2022".

Tampak, mereka juga membawa foto dari sanak saudara yang tewas akibat Tragedi Kanjuruhan tersebut.

Para keluarga korban tersebut datang didampingi pengacara, pendamping dari lembaga bantuan hukum, perwakilan Aremania, serta perwakilan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Kedatangan mereka jauh-jauh datang dari Malang bertujuan untuk meminta keadilan atas peristiwa yang merenggut anggota keluarga mereka pada 1 Oktober 2022 lalu.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 135 orang meninggal dunia dalam tragedi itu, dan ratusan lainnya mengalami luka-luka.

"Ini kami mengadu ke Bareskrim karena penanganan di Polres sangat melukai hukum dan melukai keluarga korban," kata salah keluarga korban bernama Devianto.

Ia juga menyayangkan karena para pelaku penembak gas air mata di Tragedi Kanjuruhan tidak ada yang memiliki itikad baik untuk minta maaf kepada keluarga korban.

Lebih lanjut, Devianto meminta agar tidak lagi ada penggunaan gas air mata di dalam stadion.

"Kami ingin sebagai pembelajaran bahwa gas air mata itu sangat berbahaya tidak boleh digunakan di stadion. Itu kan penyebab meninggalnya anak-anak kami," ujarnya.

Sementara itu, pendamping keluarga korban dari lembaga bantuan hukum (LBH) Pos Malang Daniel Siagian menjelaskan bahwa ada sekitar 26 keluarga korban yang hari ini datang bersamanya ke Bareskrim Polri untuk membuat laporan baru.

Daniel mengatakan, pihak yang akan dilaporkan adalah Mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta, Mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, dan operator gas air mata dari Brimob yang belum tuntas.

Salah satu pasal yang akan dilaporkan terkait tindak pidana kekerasan, pasal pembunuhan, dan pasal pembunuhan berencana kepada anak di bawah umur.

Sebab, menurutnya, dari 135 orang korban meninggal dunia ada sekitar 44 anak di bawah umur.

"Yang rencananya ini akan mengajukan beberapa laporan terhadap tindak pidana kekerasan pada anak di bawah umur mwngakibatkan meninggal dunia," katanya, mengutip Kompas.

Kemudian, terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan mengakibatkan meninggal dunia.

"Ada ketentuan bahwa penembakan gas air mata itu sejatinya adalah salah satu yang dilarang dalam UU tenrang pelarangan senjata yang berbahaya dan sudah ada ketentuan pidananya yang ini juga menjadi salah satu laporan kita yang akan disampaikan di Bareskrim Mabes Polri," ujarnya.

Tragedi Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, telah menewaskan ratusan penonton pertandingan sepakbola Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya yang digelar pada 1 Oktober 2022.

Tragedi bermula setelah laga bertajuk derbi Jawa Timur itu berlangsung ketat.

Sejumlah Aremania yang kecewa berhamburan masuk ke lapangan dengan meloncati pagar, membuat situasi tak terkendali.

Aparat keamanan terlihat kewalahan menghalau suporter yang masuk ke area lapangan. Situasi semakin tak terkendali ketika aparat keamanan menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton.

Banyak korban berjatuhan karena panik dan terinjak-injak hingga sesak napas saat hendak menyelamatkan diri usai gas air mata ditembakkan oleh petugas keamanan.

Akibat kasus ini, sudah ada sejumlah pelaku ditindak hukum. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memerintahkan dua polisi yang menjadi terdakwa divonis bebas dari tahanan setelah putusan hakim membacakan putusan Kamis (16/3/2023).

Dua terdakwa dari unsur kepolisian itu adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Namun, vonis bebas itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Dalam perkara yang sama, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Hasdarman selaku mantan Danki Brimob divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim PN Surabaya. Sedangkan terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum selama satu tahun penjara (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.