
MOJOKERTO (Lenteratoday) - Dalam rangka normalisasi Avour Modongan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Dinas (PU SDA) Provinsi Jawa Timur akan melakukan sterilisasi kawasan bantaran sungai di Desa Modongan dan Wringinrejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Untuk tahap awal, pemerintah mengeluarkan surat pemberitahuan pengosongan pada para PKL.
Surat pemberitahuan dilakukan bersama tim gabungan dari Dinas PU SDA dengan TNI-Polri dan Satpol PP Kabupaten Mojokerto memberikan surat pemberitahuan pengosongan lahan sekaligus lapak kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di sepanjang sepadan bantaran sungai Desa Modongan dan Desa Wringinrejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto Jawa Timur, Selasa (26/9/2023) siang.
Pujianto, Staf Pengawasan dan Pengendalian PUSDA saat dikonfirmasi di lokasi mengatakan jangka waktu pengosongan hingga pada 3 Oktober 2023 mendatang. Dia juga mengatakan bahwa telah melayangkan surat peringatan ke III kepada para pedagang untuk membongkar serta mengosongkan lapak-lapaknya secara mandiri.
"Tempat relokasi bagi mereka para pedagang yang berada di sepadan bantaran sungai Desa Modongan sudah disiapkan lahannya oleh pemerintah Desa setempat dan Pemkab di lahan Tanah Kas Desa (TKD). Semua terkait teknisnya, para PKL berurusan dengan pihak desa setempat," jelas Pujianto.
Masih kata Pujianto, sebelumnya ada sebanyak 107 bangunan pedagang, namun sejak bulan Juli lalu setelah ada Surat Peringatan ke III ada beberapa pedagang yang sudah melakukan pembongkaran secara mandiri.
Sementara itu, Dony Setiawan, salah satu PKL warga Desa setempat saat ditemui Lenteratoday mengatakan bahwa dia hanya mengikuti dan menunggu instruksi dari Kepala Desa Modongan, Pasalnya, dia mengaku hanya mendapat surat dari PUSDA terkait pengosongan lahan, namun pihak Pemerintah Desa belum mensosialisasikannya ke para pedagang di sepanjang bantaran sungai Modongan.
"Jika kita harus berpindah ke lahan relokasi, teknisnya bagaimana saya dan mungkin pedagang yang lain juga belum tahu. Apakah kita para pedagang untuk menempati lahan relokasi harus membangun sendiri bangunan stand-nya dan apakah kita harus bayar sewa lahan serta penarikan distribusinya juga bagaimana," pungkas Dony. (*)
Reporter : Wisnu Joedha | Editor : Lutfiyu Handi