
KEDIRI (Lenteratoday) - Masyarakat Kota Kediri yang merasa tertipu dan dirugikan dengan kecurangan alat timbang atau takaran baik di pasar, toko, SPBU bisa segera melapor ke Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) pada jam kerja.
Imbauan itu disampaikan Kepala Disperdagin, Wahyu Kusuma Wardani saat melakukan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) di Pasar Banjaran, Senin (18/9/2023). “Jika masyarakat menemukan ketidaksesuaian alat UTTP, maka kami akan langsung menindaklanjuti aduan tersebut,” tegasnya.
Wahyu Kusuma Wardani mengungkapkan kegiatan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan ini merupakan kegiatan rutin tiap tahun. Hal ini untuk menjamin kebenaran ukuran dan kepastian hukum serta perlindungan konsumen.
Kegiatan rutin tersebut dalam rangka mengemban amanat Undang-Undang No.2/ 1981 Tentang Metrologi Legal. “Sidang tera atau tera ulang ini untuk melindungi pembeli dan penjual terkait ukuran dan takaran. Untuk itu hari ini kita menerjunkan 12 petugas secara mobile mendatangi pedagang untuk melakukan sidang tera atau tera ulang,” jelasnya.
Wahyu melanjutkan Disperdagin secara berkelanjutan melakukan sidang tera atau tera ulang alat UTTP ke semua pasar di Kota Kediri. Bahkan Disperdagin telah menjadwalkan hingga akhir Oktober 2023 mendatang.
Kegiatan tera ulang di pasar Banjaran dilakukan mulai pukul 08.00 -12.00 WIB. Total ada 82 anak timbangan, 19 unit timbangan meja dan 1 timbangan elektronik yang dicek oleh tim penera, pengawas, dan pengamat tera.
Dalam kesempatan ini Wahyu sekaligus mengingatkan para pedagang di Kota Kediri untuk patuh dan membudayakan tertib ukur. Sehingga masyarakat menjadi lebih tenang dan yakin dalam membeli produk yang dijual.
“Kepada semua masyarakat khususnya para pedagang, pelaku usaha agar kiranya mengerti bahwa alat ukur yang digunakan untuk transaksi wajib dilakukan tera atau tera ulang,” katanya.
“Untuk itu, diharapkan mereka tertib melakukan tera atau tera ulang dan akan kita cek agar alat UTTP laik digunakan dan memenuhi standar sehingga pedagang dan pembeli sama-sama nyaman dan tidak ada yang merasa dirugikan dalam bertransaksi,” imbuhnya.
Sementara itu, Rini salah satu pedagang pracangan di Pasar Banjaran mengaku mendukung dan menyambut positif sidang tera atau tera ulang yang dilakukan Disperdagin. Sebagai pedagang, ia sangat memperhatikan kepuasan dan kenyamanan pembeli, terlebih bagi para pelanggan.
"Sidang tera atau tera ulang dengan langsung datang ke pasar seperti ini tentu sangat membantu dan meringankan para pedagang seperti saya karena sembari ditera bisa tetap berjualan dan tidak perlu repot datang ke kantor Disperdagin," pungkasnya. (*)
Reporter: Gatot Sunarko | Editor : Lutfiyu Handi