
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Palangka Raya tak henti sosialisasikan portal resmi milik Pemerintah Kota (Pemkot). Warga diminta mencari informasi hingga menyampaikan keluhan melalui kanal tersebut.
"Layanan ini berada di bawah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID. Berisiinformasi mengenai kegiatan Walikota/Wakil Walikota Palangka Raya, Sekertaris Daerah, hingga kegiatan yang dilakukan oleh perangkat daerah Pemkot Palangka Raya," papar Kepala Diskominfo, S.P. Saipullah, Kamis (14/9/2023). Dikatakan, publik bisa mengaksesnya melalui portal resmi atau email Pemerintah Kota Palangka Raya, yaitu ppid.palangkaraya.go.id atau email ke ppid.palangkaraya.go.id.
Ada empat menu layanan informasi publik yang tersedia di portal PPID yaitu daftar informasi publik, permohonan informasi, laporan pelayanan dan layanan kepuasan masyarakat.
Lebih lanjut ia menuturkan, PPID ini selain untuk digunakan masyarakat, juga bisa dimanfaatkan oleh media yang memerlukan foto dan narasi, dari kegiatan yang didokumentasikan oleh pihak Pemkot Palangka Raya.
"Ini merupakan langkah Pemkot setempat untuk mewujudkan 'Good Governance', karena kunci utama penyelenggaraan pemerintahan yang baik salah satunya dengan adanya keterbukaan informasi atau keterbukaan publik," jelasnya.
Sementara itu di tempat berbeda, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalteng, Darliansjah, mengajak PPID agar terus berinovasi.Dislutkan Kalteng melalui PPID selalu berupaya untuk dapat memenuhi keinginan masyarakat dalam memperoleh informasi di bidang kelautan dan perikanan, baik secara langsung maupun secara online.
Ia menambahkan, Dislutkan Provinsi Kalteng merupakan salah satu badan publik yang memperhatikan dan mendukung pentingnya keterbukaan informasi publik."Kami juga meminta Tim PPID lebih meningkatkan praktik keterbukaan informasi publik, dan bekerja sama dengan Komisi Informasi Provinsi Kalteng serta Diskominfosantik Provinsi Kalteng," pungkasnya.(*)
Reporter : Novita|Editor:widyawati