Vonis Bui Mario Dandy Sesuai Tuntutan, Tapi Angka Restitusi Banyak Potongan (Koran Jumat,8/9/2023)
HUKUMAN terhadap Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan berat Cristalino David Ozora telah ‘ketuk palu’ oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). Untuk vonis penjara, sesuai tuntutan jaksa Mario dihukum 12 tahun bui. Namun, putusan hukuman restitusi atau ganti rugi ‘banyak potongan’ sehingga jauh dari yang diharapkan. Jaksa sebelumnya meminta Mario, Shane, dan AG membayar ganti rugi senilai Rp 120 miliar subsider 7 tahun penjara. Sementara, hakim hanya membebankan Rp 25 miliar.Selain itu, hakim menyatakan uang ganti rugi itu ditanggung oleh Mario Dandy sendiri. Terdakwa lainnya tidak dibebani membayar ganti rugi kepada David. Hakim menyatakan hukuman pembayaran restitusi terus melekat pada Mario Dandy sehingga penggantian restitusi dengan hukuman penjara tidak tepat. Hakim juga mengatakan David bisa mengajukan gugatan perdata terhadap Mario Dandy terkait restitusi ini. Mobil Rubicon yang dikendarai Mario dengan nomor polisi B-2571-PBP atas nama Ahmad Saefudin dapat dilelang untuk membayar restitusi tersebut. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2023/09/08092023.pdf
[3d-flip-book id="152346" ][/3d-flip-book]