
Blitar - Selama sepekan Satnarkoba Polres Blitar Kota, berhasil meringkus 5 tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan pil Double L jaringan 2 Lapas yakni Lapas Kediri dan Lapas Malang.
Pengungkapan 4 kasus dengan 5 tersangka merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pengedar yang dikembangkan hingga pemasoknya. "Baik itu pengedar narkotika jenis sabu dan sedian farmasi tanpa ijin jenis pil Double L," tutur Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela didampingi Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, Iptu Suryadi, Jumat (5/6/2020).
Lebih lanjut dijelaskan AKBP Leonard, setelah dilakukan pengembangan, diketahui para pengedar ini yang mengatur pasokannya ada di dalam Lapas yaitu Lapas Kediri dan Lapas Lowokwaru Malang. "Memang paling banyak modus operandi peredaran narkoba, yaitu order melalui telepon dibayar transfer dan diantar oleh kurir yang berada di luar lapas dengan cara diranjau," jelasnya.
Penangkapan untuk kasus pil Double L berawal dari pengembangan tersangka DD yang tertangkap lebih dulu, hingga diringkus CCA (26) warga Banyakan Kabupaten Kediri dengan barang bukti 1.600 butir. Selanjutnya di Jl. Sumba Kota Blitar dari penangkapan kurir HK, diringkus pengedar DA (24) dan pemasoknya GD (29) barangnya diatur dari Lapas Kediri.
Kemudian kasus sabu, dari penangkapan tersangka kurir WM (20) warga Kelurahan Bendogerit, Kota Blitar dan dkembangkan ke pemasoknya. Serta terakhir tersangka DK (30) warga Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, mengedarkan sabu di sekitar pertigaan Jl. Sudanco Supriadi dan Jl. Imam Bonjol Kota Blitar dengan barang bukti 1 poket sabu seberat 0,57 gram dan diatur dari Lapas Lowokwaru Malang.
Diantara 5 tersangka satu diantaranya wanita inisial DA (24) ber KTP Surabaya, kesehariannya bekerja sebagai jukir di Jl. Veteran Kota Blitar. Mengaku sudah 2 membeli pil Double L dari GD (29) warga Jl. Turi Kota Blitar, untuk dipakai sendiri dan dijual lagi. "Saya jual per 20 butir Rp 100.000, beli dari GD sebanyak 400 butir," kata DA yang punya banyak tato di tubuhnya tersebut.
Ditanya alasannya, DA mengaku karena parkir sepi. Akhirnya nekat mencoba mengedarkan pil setan tersebut, setelah awalnya hanya memakai imbuhnya.
Adapun total barang bukti yang diamankan : 1 poket sabu seberat 0,57 gram, 2425 butir Pil dobel L, Uang tunai Rp. 200.000 dan 5 buah handphone.
Ditambahkan AKBP Leonard kelima tersangka dijerat dengan pasal 197, 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara untuk pil Double L. Serta Pasal 112 dan 114 UU RI No 35 tentang narkotika, ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun atau hukuman mati pungkasnya. (ais)