
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Jalan Yogyakarta, RT 01/RW 13, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya dinobatkan sebagai Kampung Tangguh Bebas Narkoba.
Kampung Tangguh Bebas Narkoba merupakan program dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya sebagai salah upaya untuk memerangi dan memberantas Narkoba di wilayah setempat.
Lurah Menteng, Rossalinda Rahmanasari, mengatakan pihaknya mengajak Ketua RT dan RW yang ada di Kelurahan Menteng untuk terlibat aktif dan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama- sama memerangi narkoba.
Para Ketua RT dan RW juga diminta aktif dalam mengawasi dan mendata warganya. Sehingga diketahui jika ada warga baru ataupun pendatang.
Selain itu masyarakat juga didorong untuk peka dan perhatian terhadap lingkungan sekitarnya, apabila ada gerak gerik warga atau pendatang yang mencurigakan, agar segera melaporkan kepada RT/RW setempat atau pihak yang berwajib. Karena kepekaan ini tidak hanya bertujuan melindungi kita dari narkoba tapi juga dari tindak kejahatan lainnya, seperti pencurian.
"Dengan menjadi Kampung Tangguh Bebas Narkoba, ini merupakan komitmen kami untuk membasmi narkoba, semoga nantinya RT/RW lain mengikuti dan kedepannya Kota Palangka Raya bisa menjadi Kota Bebas Narkoba," pungkas Rossalinda.
Apresiasi DPRD
"Kami mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Pemkot Palangka Raya dan dukungan warga di Jalan Yogyakarta untuk memberantas narkoba," papar Ruselita, Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, saat menghadiri penobatan Jalan Yogyakarta sebagai Kampung Tangguh Bebas Narkoba, Jumat (25/8/2023).
Ia mengatakan, dilaksanakannya program Kampung Tangguh Bebas Narkoba, bertujuan untuk menciptakan kawasan yang bebas dari peredaran narkoba. Pengawasan terhadap warga dimulai dari lingkup terkecil yaitu Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)*
Reporter: Novita|Editor: Arifin BH