
JOMBANG (Lenteratoday) -Rumah wanita berinisial TW di Desa Mancilan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang digerebek warga, Jumat (18/8/2023) malam.
Itu karena perempuan yang kini dalam proses cerai dengan sang suami itu menerima tamu laki-laki hingga larut malam. Laki-laki yang bertamu itu belakangan diketahui berinisial MA (24) warga warga Kecamatan Ngoro Jombang.
Septa Hadi Santoso (38), warga setempat menuturkan pria tersebut sering bertamu di rumah TW. Padahal, perempuan itu belum resmi menjadi janda. Masih proses.
"Karena itu ketika malam ini dia datang lagi, kami sepakat menggerebek," kata Septa.
Saat didatangi warga, rumah tersebut terkunci rapat dari dalam. Warga mengetahui ada tamu laki-laki di rumah tersebut. Warga kemudian menggedor rumah itu. "Ada pria menginap, langsung kita gedor," tambah Septa.
Benar saja, TW bersama seorang lelaki muncul dari balik pintu. Kedua pasangan kemudian diarak ke balai desa untuk proses lanjutan.
Dalam mediasi di balai desa, semua pihak hadir. Termasuk sejumlah personel dari Polsek Mojoagung. Baik MA maupun TW diminta meneken surat pernyataan yang intinya tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Selain itu, masing-masing juga dikenakan sanksi berupa denda uang. Yakni, TW denda Rp 1 juta dan MAjuga Rp 1 juta.
Kepala Dusun (Kasun) Mancilan Tri Putranto membenarkan adanya penggerebekan itu. Menurut laporan warga, lanjutnya, MA sering bertamu ke rumah TW hingga larut malam.
“Akhirnya dilakukan penggerebekan. Kedua pasangan dibawa ke balai desa. Kemudian diselesaikan secara keleuargaan. Masing-masing dikenakan denda,” ujar Kasun Mancilan Tri Putranto (*)
Reporter: sutono|Editor: Arifin BH