20 April 2025

Get In Touch

PWI Jatim Minta Polisi Serius Selesaikan Kasus SMK Prapanca 2 Surabaya

Imawan Mashuri selaku Ketua YPW JT saat berbicara di Konferensi Pers pada 18/8/2023 di Gedung PWI Jatim Surabaya. (Jannatul Firdaus/Lenteratoday)
Imawan Mashuri selaku Ketua YPW JT saat berbicara di Konferensi Pers pada 18/8/2023 di Gedung PWI Jatim Surabaya. (Jannatul Firdaus/Lenteratoday)

SURABAYA (Lenteratoday) - Yayasan Pendidikan Wartawan Jawa Timur (YPW JT) desak Polrestabes Surabaya untuk cepat menangani kasus antara SMK Prapanca 2 Surabaya dengan Drs. Soewandi, mantan Kepala Sekolah SMK Prapanca 2, yang telah 2 tahun tak kunjung rampung.

Hal tersebut dikatakan Lutfil Hakim, Anggota Dewan Pembina YPW JT pada konferensi pers yang berlangsung Jumat (18/8/2023) di Kantor PWI Jatim Surabaya.

Kasus ini bermula pada 17 Maret 2021, yang mana YPW JT mengeluarkan Keputusan Pemberhentian Drs. Soewandi dari jabatan Kepala Sekolah, karena usianya yang sudah lebih dari 60 tahun. Bukannya menerima, Soewandi malah menolak secara sepihak tentang pemberhentian tersebut, sebab tak bersedia meninggalkan SMK Prapanca 2 Surabaya. Meski Soewandi menolak, YPW JT tetap dengan teguh menaati aturan bahwa batas usia kepala sekolah adalah 60 tahun. Maka pada 19 Maret 2021 YPW JT mengangkat Kepala Sekolah baru, yaitu Gugus Legowo.

Keinginan Soewandi untuk terus menguasai SMK Prapanca 2 Surabaya membuatnya nekat dirikan yayasan baru, bernama Noerali Cahaya Hati, yang didirikannya 9 Agustus 2022. Yayasan tersebut didirikan guna "mengambil alih" penyelenggaraan SMK Prapanca 2 Surabaya sambil menguasai secara ilegal gedung SMK Prapanca 2 Surabaya yang selama ini di bawah YPW JT.

Secara ilegal pula Suwandi mengangkat kepala SMK Prapanca 2 Surabaya. Beberapa hari kemudian Soewandi mengangkat kepala sekolah, terakhir atau ketiga kalinya mengangkat kepala sekolah yang bernama Nanik, meskipun tidak mempunyai anak didik dan tidak tercatat di Dapodik Kemendikbud. Sejak Mei 2023 sudah tidak mempunyai siswa, karena seluruh siswa pindah ke SMK Prapanca 2 Surabaya yang resmi dan diakui Pemerintah dengan kepala SMK Prapanca 2 Gugus Legowo.

Meski begitu, hingga kini gedung SMK Prapanca 2 masih digembok dan belum bisa digunakan untuk proses belajar mengajar siswa. Gedung tersebut diberi banner bertuliskan "SMK Prapanca 2 beserta tanah & bangunan dalam perkara Pengadilan Negeri Surabaya". Sehingga seluruh siswa ditempatkan di SMK Prapanca 1 dan STIKOSA-AWS sebagai tempat belajar.

"Kami sudah melaporkan kepada pihak polisi dalam hal ini kepada Polrestabes Surabaya tentang semua kejadian, atau lebih tepat penyerobotan gedung pendidikan, sehingga mengakibatkan tidak bisanya para siswa menempati gedungnya sendiri," kata lutfil Hakim yang juga ketua persatuan wartawan Indonesia PWI Jawa Timur.

YPW JT mencoba untuk menyelesaikan secara kekeluargaan tetapi tidak pernah berhasil. Bertolak pada kenyataan inilah pada 12 Juli 2022 kuasa hukum YPW JT dari Kantor Advokat Ismet, Subagyo & Partners telah melaporkan perbuatan Suwandi, yang memberikan ijazah tanpa hak kepada para lulusan SMK Prapanca 2 Surabaya alumni 2021, melakukan pidana korupsi Dana Operasional Sekolah (BOS), menempati pekarangan orang lain tanpa hak dan penggelapan aset SMK Prapanca 2 Surabaya, serta menyelenggarakan pendidikan SMK prapanca 2 Surabaya tanpa izin Pemerintah.

Namun, hingga saat ini semua laporan ke kepolisian belum terselesaikan. Sementara beberapa kali pihak YPW JT dipanggil Polrestabes. YPW JT terus mencari keadilan, yang juga dengan mendatangi dinas terkait untuk mencari penyelesaian.

Sunarti, Orangtua mewakili Komite SMK Prapanca 2 Surabaya mengaku sangat sedih melihat siswa terlantar sebab tidak memiliki gedung untuk proses pembelajaran. Dalam pernyataannya ia memohon kepada Gubernur Jawa Timur, Wali Kota Surabaya, DPRD Provinsi maupun Kota, Dinas Pendidikan Provinsi maupun Kota, untuk mendengarkan suara anak-anak SMK Prapanca 2 yang kehilangan haknya memiliki gedung Sekolah.

"Biarkan polemik yang terjadi di sekolah itu hukum yang menentukan atau pengadilan yang menentukan tapi jangan jadikan anak-anak ini korbannya," tegasnya.

Begitupun dengan anak Sunarti, Shendy Hyuga Darmawan, siswa kelas XI SMK Prapanca 2. Dalam kesempatan ini ia juga memberikan pernyataan bahwa ingin belajar di gedung mereka sendiri karena bisa lebih bebas tidak seperti ini yang harus berpindah-pindah tempat

"Kita juga ingin merasakan gedung yang layak lah. Kita ingin menikmati fasilitas kita dan orang tua kita juga membayar setiap bulannya mengapa kita nggak bisa menikmati gedung itu untuk proses belajar mengajarnya praktik pun kita lebih leluasa kalau di gedung itu," ungkap Shendy.

Terakhir, Lutfil Hakim mengungkapkan, YPW JT berharap pihak kepolisian secepatnya menyelesaikan kasus ini, karena siswa saat ini dapat dikatakan terlantar. Jika hal ini dibiarkan berlarut-larut, maka akan berpengaruh secara psikologis kepada siswa dan masa depan para siswa serta generasi penerus. (*)

Reporter : Jannatul Firdaus | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.