21 April 2025

Get In Touch

DPRD Palangka Raya Bahas Usulan Pengesahan Pemberhentian Walikota

Hj. Umi Mastikah, Fairid Naparin dan Wahid Yusuf (dari kiri ke kanan) setelah menandatangani pengesahan usulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya.
Hj. Umi Mastikah, Fairid Naparin dan Wahid Yusuf (dari kiri ke kanan) setelah menandatangani pengesahan usulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya.

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) – DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna Ke- 9 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022/2023, Kamis (10/8/2023). Rapat tersebut membahas Usulan Pengesahan Pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya Masa Jabatan 2018 - 2023 Oleh Pimpinan DPRD Kota Palangka Raya Kepada Menteri Dalam Negeri Melalui Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah.

"Dan untuk sementara ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya yang diusulkan menjadi Pj Walikota," papar Wahid, Kamis (10/8/2023).

Ia menjelaskan bahwa massa jabatan wali kota dan wakil wali kota akan berakhir pada 24 September mendatang. Untuk itu, DPRD mengaku sudah ada beberapa nama yang diusulkan sebagai Pj, Namun untuk diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru muncul nama Hera Nugrahayu, Sekda Kota Palangka Raya yang memenuhi syarat untuk diajukan. "Untuk penetapan Pj Walikota sendiri nantinya akan ditentukan oleh kemendagri," terangnya.

Wahid melanjutkan, DPRD Kota Palangka Raya hanya bertugas mengusulkan nama kandidat Pj Walikota, berdasarkan instruksi sesuai surat yang diterima dari pihak Kemendagri.

Terkait mengapa nama Hera Nugrahayu yang muncul, karena saat ini hanya beliaulah pejabat pada tingkat Pratama yang ada di lingkup Pemkot Palangka Raya. Yang mana ini merupakan aturan yang sudah ditetapkan dari Pemerintah Pusat.

"Selain itu beliau yang saat ini menjabat sebagai Sekda, tentu dinilai sudah memahami dan bisa melanjutkan pembangunan yang belum sempat selesai,” pungkasnya. (*/ADV)

Reporter : Novita | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.