21 April 2025

Get In Touch

Masa Madas Gruduk Kantor Bupati Sidoarjo, Ini Tuntutan Mereka

Massa Madas menggelar aksi di depan kantor Bupati Sidoarjo.
Massa Madas menggelar aksi di depan kantor Bupati Sidoarjo.

SIDOARJO (Lenteratoday) - Ratusan orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat Madura Asli (Madas) menggelar aksi demo di depan kantor Bupati Sidoarjo, Kamis (10/8/2023). Mereka menduga adana retribusi ilegal dan tak terima diusir saat berdagang di pasar Larangan Sidoarjo.

Mereka mengaku telah membayar retribusi setiap bulannya. Bahkan pembayaran retribusi itu tidak sedikit disetorkan melalui salah satu bank di Sidoarjo. "Setiap harinya para pedagang itu membayar retribusi sebesar Rp 400 ribu. Selama kurang lebih 15 tahun," kata Ketua Madas seluruh Indonesia, Berlian Ismail Marzuki.

Tak hanya itu, pihaknya juga tak terima dengan sikap Satpol PP dan Dinas Perdagangan (Disperindag) Sidoarjo yang dinilai arogan. Arogansi itu terjadi saat merelokasi pedangan pasar Larangan sebelah timur. Padahal mereka mengaku sudah puluhan tahun berdagang di tempat itu dan sudah membayar retribusi.

Berlian juga mengatakan bahwa pihaknya merasa prihatin dengan adanya arogansi petugas di pasar Larangan. "Padahal semua pedangan pasar Larangan di sisi timur tersebut menempati lahan milik ruko. Sementara itu pemilik ruko tidak mempermasalahkan," kata Berlian.

Hal yang sama disampaikan Ketua Aliansi Madura Indonesia, Baihaqi Akbar. Dia mengaku para pedagang pasar Larangan setiap bulannya membayangkan retribusi. Sebenarnya mereka itu pedagang yang awalnya berada di dalam pasar larangan.

Karena kondisi di dalam pasar Larangan kumuh, dan baunya tidak sedap, maka mereka pindah di depan. Karena pembeli pasar Larangan tidak masuk pasar, seharusnya pihak Disperindag itu mengetahui keluhan yang dirasakan oleh pedagang.

"Penertiban itu bukan merupakan solusi, seharusnya lokasi di dalam pasar itu diperbaiki agar layak disebutkan pasar. Agar pedagang dan pembeli merasa nyaman saat transaksi jual beli dagangannya," kata Baiqi.

Pihaknya mengatakan sisi barat pasar yang digunakan sebagai tempat relokasi tersebut tidak layak, karena tempat tersebut bukan milik Disperindag, melainkan milik Dishub. "Dikhawatirkan beberapa tahun kemudian pedagang ini juga akan ditertipkan lagi," imbuh Baihaqi.

"Hasil pertemuan hari ini belum ada hasilnya, kami akan dipertemukan dengan Bupati Sidoarjo. Namun kami disuruh mengajukan permohonan audensi, ini menurut saya kurang tepat, karena kedatangan kami ke Pemkab berkeinginan ingin menemui beliau Bupati Sidoarjo," imbuh Baihaqi.

Sementara itu, Asisten I Pemkab Sidoarjo Ainur Rohman mengatakan bahwa pihak menghargai aspirasi massa dari Madas yang menyampaikan respon berkaitan dengan penertiban pasar larangan. Menanggapi bahwa pedagang pasar Larangan telah membayar retribusi. Hal yang sifatnya substansif dan butuh klarifikasi, serta butuh waktu

"Kami menerima laporan mengenai jumlah setoran yang diberikan, transparansi administrasi keuangan pasar dan sebagainya. Kami akan melakukan pengecekan, serta akan kami laporkan ke Bapak Bupati Sidoarjo. Karena kasus ini perlu ditindak lanjuti," tandas Ainur. (*)

Reporter : Angga Prayoga | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.