04 April 2025

Get In Touch

Peraturan Pemisahan Unit Syariah

Peraturan Pemisahan Unit Syariah

Oleh: Andhika Wahyudiono*

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (POJK 11 Tahun 2023). Hal ini dilakukan sebagai langkah lanjutan dari amanat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), yang menetapkan kewajiban bagi perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki unit syariah untuk memisahkan unit tersebut setelah memenuhi persyaratan tertentu dari OJK.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menyatakan bahwa POJK 11 Tahun 2023 bertujuan untuk menyempurnakan kerangka pengaturan, khususnya ketentuan mengenai pemisahan unit syariah di sektor asuransi dan reasuransi. Saat ini, ketentuan tersebut masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

OJK berharap bahwa POJK ini akan menghasilkan pelaksanaan pemisahan unit syariah yang efektif dan berkualitas, sehingga dapat mencapai tujuan untuk menciptakan industri asuransi syariah dan reasuransi syariah yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan pemegang polis dan peserta. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa lebih aman dan percaya ketika menggunakan produk asuransi dari perusahaan yang menerapkan prinsip syariah.

POJK 11 Tahun 2023 menetapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan asuransi dan reasuransi sebelum melakukan pemisahan unit syariah. Salah satunya adalah nilai dana tabarru' dan dana investasi peserta unit syariah yang harus mencapai minimal 50 persen dari total nilai dana asuransi pada perusahaan induknya. Selain itu, ekuitas minimum unit syariah juga ditetapkan dengan jumlah tertentu.

Terkait bentuk pemisahan unit syariah, POJK ini memberikan dua opsi. Pertama, perusahaan dapat mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru sebagai hasil pemisahan unit syariah, kemudian melakukan pengalihan portofolio kepesertaan ke perusahaan baru tersebut. Kedua, perusahaan dapat mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan pada unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau reasuransi syariah yang sudah memperoleh izin usaha dari OJK.

Penting untuk dicatat bahwa batas waktu paling lambat untuk melakukan pemisahan unit syariah adalah pada tanggal 31 Desember 2026. Setelah proses pemisahan selesai, perusahaan asuransi syariah atau reasuransi syariah yang baru dapat mulai beroperasi setelah memperoleh izin usaha dari OJK.

POJK 11 Tahun 2023 juga mengatur sanksi administrasi yang akan diberlakukan bagi perusahaan asuransi atau reasuransi yang tidak mematuhi ketentuan pemisahan unit syariah. Sanksi ini dapat berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha, yang kemudian dapat diikuti dengan pengenaan denda administratif sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Di samping itu, POJK ini juga mendorong sinergi antara perusahaan asuransi syariah atau reasuransi syariah hasil pemisahan dengan perusahaan asuransi atau reasuransi yang memiliki hubungan kepemilikan. Sinergi ini dapat berupa penggunaan bersama infrastruktur teknologi informasi, sarana prasarana, dan sumber daya manusia untuk pengembangan bidang syariah.

Lembaga jasa keuangan yang berbasis syariah juga diimbau untuk memprioritaskan penggunaan produk dan layanan asuransi syariah sebagai langkah mendukung dan mengembangkan industri asuransi syariah secara lebih luas.

Melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2023 (POJK 11 Tahun 2023), OJK memiliki harapan besar untuk menciptakan tata kelola industri perasuransian yang lebih baik. Selain itu, POJK ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal bagi pemegang polis dan peserta asuransi. Dengan adanya regulasi yang lebih jelas dan ketat, diharapkan industri asuransi syariah dan reasuransi syariah dapat mengalami perkembangan yang berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Peraturan yang lebih terstruktur dan transparan, diharapkan pelaku industri akan semakin tertantang untuk memberikan layanan yang berkualitas tinggi dan terpercaya. Hal ini akan memastikan bahwa nasabah mendapatkan perlindungan yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan risiko yang dihadapinya.

Industri asuransi syariah dan reasuransi syariah diharapkan mampu memberikan kontribusi positif dalam pertumbuhan sektor keuangan nasional. Keterlibatan lebih banyak perusahaan dalam industri ini akan membuka peluang lapangan kerja baru dan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

Peran OJK sebagai regulator sangat penting dalam menjaga stabilitas industri perasuransian. Dengan POJK 11 Tahun 2023 ini, OJK memberikan sinyal positif tentang komitmen pemerintah dalam mengembangkan sektor perasuransian yang lebih baik, efisien, dan berdaya saing.

Dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak, termasuk pihak swasta dan pemerintah, menjadi kunci kesuksesan dalam implementasi POJK ini. Kolaborasi yang baik akan menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif, di mana industri asuransi syariah dan reasuransi syariah dapat tumbuh dan berkembang dengan optimal.

Seiring dengan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan asuransi, diharapkan industri asuransi syariah dan reasuransi syariah akan semakin diminati sebagai alternatif yang berbasis pada prinsip-prinsip syariah. Dengan demikian, industri ini akan semakin relevan dan berperan dalam menciptakan ekosistem keuangan yang inklusif dan berkeadilan.

Komitmen penerbitan POJK 11 Tahun 2023 menjadi bukti nyata bahwa OJK berada di garis depan untuk mencapai tujuan tersebut. Dengan regulasi yang sesuai, diharapkan industri asuransi syariah dan reasuransi syariah dapat terus maju dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Indonesia.

*) Dosen UNTAG Banyuwangi

Share:

Punya insight tentang peristiwa terkini?

Jadikan tulisan Anda inspirasi untuk yang lain!
Klik disini untuk memulai!

Mulai Menulis
Lentera.co.
Lentera.co.