07 April 2025

Get In Touch

Bareskrim Sebut Panji Gumilang Tak Bantah soal Dugaan TPPU di Al Zaytun

Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto di Bareskrim Polri, Selasa (8/8/2023). (Ist)
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto di Bareskrim Polri, Selasa (8/8/2023). (Ist)

JAKARTA (Lenteratoday)-Bareskrim Polri menyebutkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, tidak membantah saat diperiksa terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Tidak ada (bantahan soal TPPU). Dia menyampaikan semua transaksi sepengetahuan beliau," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto di Mabes Polri, Selasa (8/8/2023). Untuk diketahui, pemeriksaan dilakukan pada Senin (7/8/2023).

Lebih lanjut Whisnu menyebut, ada kemungkinan keterlibatan keluarga Panji terkait perkara TPPU ini. "Namanya TPPU pasti nanti keterkaitan. Nanti kita hasil penyidikan apakah nanti ke keluarganya, ke anaknya itu nanti hasil proses penyidikan," tutup Whisnu.

Whisnu mengatakan dugaan TPPU itu terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun. "Di sana diduga adanya dugaan tindak pidana. Satu yayasan, dua penggelapan, tiga Tipikor, dan ada juga pengaduan terkait dengan zakat," jelasnya.

"Ada dugaan pola transaksi tindak pidana pencucian uang baik secara structure atau diputarbalikkan maupun dengan cara mencampurkan proses aliran dana," sambungnya.

Dalam penyelidikan perkara ini, Penyidik Dittpideksus Bareskrim Polri sudah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait dalam hal ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Kementerian Agama.

Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam penyelidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Dari hasil koordinasi dan analisa transaksi dengan sejumlah pihak terkait, katanya, didapat dugaan penyalahgunaan yang terindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait pengelolaan zakat oleh Panji Gumilang.

Sebagaimana diketahui, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 1 Agustus 2023.(*)

Reporter:dya,rls /Editor:widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.