
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) – Wakil Ketua I Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Dudie B. Sidau, mengatakan DPRD Kota Palangka Raya tengah membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait industri perdagangan. Terutama di bidang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan pergudangan.
"Sedangkan secara sasaran menyeluruh untuk seluruh wilayah Kota Palangka Raya," papar Dudie, Senin (7/8/2023).
Ia menjelaskan, Raperda ini adalah sebagai salah satu insentif investasi, yang mana diperlukan untuk menarik minat para investor agar mau masuk ke Kota Palangka Raya.
Dengan adanya Perda, maka masyarakat yang menggeluti dunia usaha akan memiliki payung hukum yang jelas. Selain itu perlu diketahui jika saat ini di Kota Palangka Raya masih lebih banyak usaha di bidang perdagangan barang dan jasa, dibandingkan perkebunan ataupun bidang lainnya.
"Sebelum membuat Raperda tersebut, kami terlebih dahulu sudah melaksanakan studi banding ke Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan," ungkapnya.
Dengan adanya Raperda ini, Dudie melanjutkan, diharapkan akan bisa meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat di daerah setempat melalui peningkatan produktivitas dan efisiensi.
Ia menambahkan, masyarakat juga akan lebih mudah mendapatkan barang maupun jasa karena tersedia di daerah sendiri. Yang tidak kalah penting bisa meningkatkan keuntungan, memperluas pasar, serta membuka lapangan kerja sehingga meminimalisir terjadinya pengangguran.
“Saat ini sudah masuk tahap awal pembahasan Raperda, yang kami susun atas dasar studi kasus serta penelitian yang kami lakukan sebelumnya,” pungkasnya. (*)
Reporter : Novita | Editor : Lutfiyu Handi