20 April 2025

Get In Touch

Rocky Gerung Minta Maaf karena Timbulkan Kegaduhan Publik

Rocky Gerung Minta Maaf Karena Kasus Penghinaan Jokowi Tak Kunjung Tuntas. Pengamat politik Rocky Gerung saat memberikan paparan dalam diskusi yang bertajuk “Bonus Demografi dan Masa Depan Negeri” di Yokohama, Jumat (Ant)
Rocky Gerung Minta Maaf Karena Kasus Penghinaan Jokowi Tak Kunjung Tuntas. Pengamat politik Rocky Gerung saat memberikan paparan dalam diskusi yang bertajuk “Bonus Demografi dan Masa Depan Negeri” di Yokohama, Jumat (Ant)

JAKARTA (Lenteratoday) -Rocky Gerung meminta maaf kepada publik karena menimbulkan kegaduhan publik akibat pernyataannya yang dianggap sejumlah pihak merupakan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya minta maaf terhadap keadaan hari ini yang menyebabkan perselisihan itu berlanjut tanpa arah," ujarnya dikutip dari kanal YouTube Rocky Gerung Official, Jumat (4/8/2023).

Terkait pelanggaran hukum yang dituduhkan kepadanya, Rocky menegaskan bahwa pernyataannya itu bukanlah kritikan tajam kepada Jokowi sebagai individu, tetapi jabatan publik yakni presiden.

"Saya kira pak Jokowi mengerti. Itu yang menyebabkan Pak Jokowi tidak mau melaporkan saya karena yang saya ucapkan adalah kritik untuk jabatan publik dia," imbuhnya.

Rocky menilai, kemarahan sejumlah pihak atas ujarannya adalah karena belum bisa membedakan kritik publik dan dendam pribadi. Dosen filsafat ini menegaskan tidak memiliki dendam terhadap Jokowi.

Diberitakan sebelumnya, Rocky Gerung dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sejumlah pihak salah satunya Barisan Relawan Jalan Perubahan atau Bara JP.

Namun, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT Bareskrim menolak laporan dan mengalihkannya ke pengaduan masyarakat. Alasannya, harus ada klarifikasi dari Presiden Jokowi langsung sebagai pihak yang dirugikan.

Kemudian, Relawan Indonesia Bersatu juga melaporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya, dan laporan telah diterima. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA. Barang bukti yang dilampirkan dalam laporan itu berupa 1 flash disk yang berisi 2 video bukti.

Tidak mewakili NU

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf menyatakan aksi Fatayat NU Balikpapan, Kalimantan Timur, yang melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke polisi terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian tidak mewakili NU secara kelembagaan.

"Ya itu hak masyarakat. Ya saya kira itu satu kelompok komunitas saja ya. Artinya tidak harus dianggap mewakili NU secara kelembagaan seluruhnya," kata Yahya Cholil di Kampus UGM, Yogyakarta, Jumat (4/8/2023).

Menurut Yahya, PBNU memilih menyerahkan penanganan kasus menyangkut pernyataan pengamat politik Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo kepada penegak hukum.

Alasannya, menurut dia, dugaan tindak pidana ujaran kebencian terkait Rocky Gerung seperti yang dilaporkan Fatayat NU Balikpapan bukan termasuk delik aduan sehingga tidak perlu menunggu adanya pihak yang melapor (*)

Editor: Arifin BH, Bisnis-Antara

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.