
BANYUWANGI (Lenteratoday)- Kabupaten Banyuwangi menerima Dana Insentif Fiskal Kinerja (DIFK) senilai Rp. 12,29 miliar dari Kementerian Keuangan. Insentif tersebut diberikan lantaran Banyuwangi dinilai sukses dan berkinerja baik dalam menekan laju inflasi di daerah.
Insentif tersebut diserahkan langsung Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, kepada Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani di Jakarta, Senin (31/7/2023). Banyuwangi menerima dana insentif tersebut dari Kementerian Keuangan berdasarkan penilaian kinerja dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Alhamdulillah, kinerja semua sektor dari berbagai pihak di Banyuwangi mendapat apresiasi dari pemerintah pusat. Penghargaan ini adalah hasil kerja bersama semua pihak untuk menekan laju inflasi. Ke depan, sinergi dan kolaborasi akan terus kami perkuat untuk pengendalian inflasi di Banyuwangi,” kata Bupati Ipuk.
Pada tahun ini, pemerintah pusat memberikan reward dana insentif fiskal kinerja sebesar 1 triliun yang penyerahannya dibagi dalam tiga periode. Pada penyerahan periode pertama di tahun ini, insentif fiskal yang diberikan sebesar Rp 330 miliar yang diberikan kepada 33 daerah (3 provinsi, 6 kota, dan 24 kabupaten). Salah satunya adalah Kabupaten Banyuwangi dengan DIFK senilai Rp. 12,29 miliar.
“Sesuai arahan pusat, insentif fiskal ini akan kami pergunakan secara optimal untuk mendukung berbagai program yang bisa bermanfaat untuk warga. Seperti program-program pengendalian inflasi untuk menjaga daya beli warga, upaya penurunan stunting, peningkatan investasi, dan hingga penurunan kemiskinan,” kata Ipuk (Mok*)