
JAKARTA (Lenteratoday) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan soal periode jabatan Ketua Umum (Ketum) Partai Politik (Parpol) agar maksimal 2 kali. Diketahui gugatan dilayangkan anggota Golkar, Daniel Heri Pasaribu, dan anggota NasDem, Dr Andreas Laurencius bersama Eliadi Hulu dan Saiful Salim.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak diterima," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di MK yang disiarkan juga lewat akun channel YouTube, Senin (31/7/2023).
Dalam kesimpulannya, MK menilai Eliadi Hulu, yang mantan pejabat organisasi intrakampus, dan Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Saiful Salim tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo."Permohonan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut," ujar Anwar.
Sebagaimana diketahui, Eliadi dkk meminta masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) hanya 2 periode. Pasal yang digugat adalah Pasal 23 ayat 1 yang berbunyi:Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.
Eliadi Hulu-Saiful Salim meminta pasal tersebut diubah menjadi:Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.(*)
Reporter:dya,rls/Editor:widyawati