21 April 2025

Get In Touch

DPRD Agendakan Paripurna Usulan Pemberhentian Bupati-Wabup Madiun Awal Agustus

Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono
Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono

MADIUN (Lenteratoday)-Menjelang berakhir masa jabatan Bupati-Wakil Bupati (Wabup) Madiun periode 2018-2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan segera menggelar rapat paripurna. Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono mengatakan rapat pengumuman dan usulan pemberhentian Bupati-Wabup akan dilakukan awal bulan depan.

Diketahui, dalam aturan disebut hasil paripurna tersebut harus segera dikirim ke Kementrian Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum Bupati atau Walikota sebelum habis masa jabatannya.

“Segera ini, ini harus segera kita tindaklanjuti paling tidak Awal bulan (Agustus) sudah kita usulkan pemberhentian ” Kata Fery, Kamis (20/7/2023).

Sementara itu, untuk usulan Pejabat (PJ) Bupati, pihaknya masih menunggu arahan dari Kemendagri. “Kita mempunyai kewenangan sesuai regulasi untuk mengusulkan 3 nama, tapi kita tunggu surat dari pusat” Ujarnya.

Fery mengungkapkan untuk nama yang paling ideal dalam memimpin wilayah Kabupaten Madiun dalam masa transisi adalah Sekda (Sekertaris Daerah) saat ini Tontro Pahlawanto.

“Satu adalah sekda Kabupaten Madiun, kedua adalah sekda-sekda sekitar, dan pejabat dari Bakorwil itu jika dari daerah,” ungkapnya.

Namun, Fery juga tidak menutup usulan Pj Bupati juga dari luar daerah, baik dari Provinsi maupun dari pusat.

Sebagaimana diketahui, Bupati dan Wakil Bupati Madiun akan habis masa jabatannya pada 24 September 2023. Sesuai tahapan pemilu pilkada serentak akan digelar 27 November 2024. Dalam masa transisi tersebut roda pemerintahan Kabupaten Madiun akan diisi oleh Pejabat Bupati.(*)

Reporter : Wiwiet Eko Prasetyo/Editor:widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.