
NGANJUK (Lenteratoday) - DPRD Kabupaten Nganjuk tengah mempersiapkan usulan nama Pejabat (PJ) Bupati untuk mengisi kekosongan posisi setelah masa jabatan Bupati H. Marhaen Djumadi berakhir. Anggota Fraksi Hanura DPRD Nganjuk, Raditya Haria Yuangga, mengungkapkan bahwa setidaknya tiga nama akan diajukan oleh DPRD dalam rapat pembahasan usai Paripurna pengesahan Raperda LKPJ Bupati Nganjuk. Proses ini berlangsung pada akhir Agustus mendatang.
"Setidaknya akhir Agustus nanti DPRD Nganjuk bakal mengajukan tiga nama PJ Bupati," kata Raditya Haria Yuangga, Anggota Fraksi Hanura DPRD Nganjuk, Selasa (18/7/2023).
Raditya menjelaskan, masing-masing fraksi di DPRD diminta untuk mengusulkan nama-nama PJ Bupati. Jika usulan yang masuk melebihi tiga nama, maka fit and proper test akan dilakukan untuk memilih tiga calon nama. Namun, jika usulan sudah mengerucut menjadi tiga nama, maka nama-nama tersebut akan menjadi calon PJ Bupati.
"Mekanismenya seperti itu, tetapi yang pasti keputusan usulan PJ Bupati Nganjuk dari DPRD dilakukan secara kolektif kolegial," terangnya.
Raditya juga menambahkan meskipun ada kemungkinan usulan nama PJ Bupati harus berasal dari birokrasi, tetapi akan tetap dipertimbangkan berdasarkan kemampuan dan kecakapan untuk memimpin Kabupaten Nganjuk selama 15 bulan hingga ada Kepala Daerah baru hasil Pilkada 2024.
Senada, Ketua Fraksi PKB Nganjuk, H. Ulum Bastomi, menyatakan bahwa fraksinya akan melakukan kajian lebih lanjut terkait usulan nama PJ Bupati. Fraksi PKB ingin memastikan bahwa calon PJ Bupati memiliki kemampuan yang sesuai untuk menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Nganjuk dengan baik.
"Jabatan PJ Bupati itu selama 15 bulan atau 1 tahun lebih, jadi Fraksi PKB berhati-hati soal usulan namanya dan PJ harus betul-betul mampu menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Nganjuk," ujar ulum Bastomi, Ketua Fraksi PKB Nganjuk.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Gerindra, Jianto, menyatakan bahwa fraksinya akan menunggu aturan dan tata tertib terkait mekanisme usulan nama PJ Bupati dari DPRD Nganjuk. Saat ini, pihaknya belum mengetahui aturan yang jelas mengenai usulan nama PJ Bupati dari DPRD, karena biasanya usulan tersebut berasal dari Gubernur Jawa Timur dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Makanya, kami bersikap menunggu sajalah aturan tentang usulan nama PJ Bupati Nganjuk dari DPRD. Karena yang kami tahu itu usulan PJ Bupati dari Gubernur Jatim dan Kemendagri," kata Jianto, Ketua Fraksi Partai Gerindra.(*)
Reporter : Abdillah Qomaru/Editor:widyawati