
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto, menyebut ada ASN yang menjadi kandidat Pejabat Sementara (PjS) Walikota Palangka Raya. Sayangnya, nama ketiga orang kandidat PjS tersebut masih belum bisa dipublikasikan, karena masih harus disepakati dalam rapat bersama terlebih dahulu.
Sigit menambahkan, DPRD Kota Palangka Raya secara konstitusi, memiliki hak untuk mengajukan PjS Walikota Palangka Raya. Sementara itu, posisi PjS harus diisi dari ASN tidak bisa dari partai. Namun demikian Sigit memastikan jika ketiga nama PjS tersebut akan secepatnya diumumkan.
Adapun persyaratan secara konstitusi, di tingkat Kabupaten atau Kota yang mempunyai hak yaitu Sekretaris Daerah (Sekda). Untuk di wilayah provinsi harus ASN eselon II, sedangkan untuk pusat setingkat Direktorat Jenderal (Ditjen).
“Kandidatnya sedang kami siapkan, tentunya yang memiliki integritas dan figur yang visioner, yang ingin membangun Kota agar lebih baik dan maju," pungkasnya. (*)
Reporter : Novita | Editor : Lutfiyu Handi