20 April 2025

Get In Touch

Pemkot Kediri Juga Izinkan Proses Perkawinan Non-Muslim

Pemkot Kediri Juga Izinkan Proses Perkawinan Non-Muslim

Kediri - Demi rasa keadilan, bukan hanya pernikahan sesama muslim, calon pengantin non muslim juga sudah bisa melaksanakan perkawinan meski pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Pemkot Kediri telah menerbitkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Pernikahan Dalam Masa Tanggap Darurat Pandemi Covid-19 bagi masyatakat non-muslim bersama FKUB Kota Kediri, Dispendukcapil Kota Kediri dan Bagian Kesra, Jumat (29/5/2020) di Balaikota Kediri.

Sehari sebelumnya, Kamis (28/5/2020), Pemkot Kediri telah mengeluarkan surat kesepakatan yang sama bagi masyarakat muslim bersama Kemenag, KUA, perwakilan camat, dan Bagian Kesra. Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar mengungkapkan dalam melaksanakan pernikahan prinsipnya tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19,  mulai dari physical distancing , menggunakan masker, dan mencuci tangan dengan sabun.

“Saya ingin memastikan yang kita lakukan inisesuai protokol kesehatan Covid-19. Banyak yang sudah ingin menikah. Ya kitacoba berikan solusi dengan ini,” ujarnya.

Dalam Surat Kesepakatan Bersama PelaksanaanPernikahan Dalam Masa Tanggap Darurat Pandemi Covid-19, proses pengajuankehendak nikah untuk masyarakat non muslim Kota Kediri dengan catatan :

  1. Membuat pernyataan kepada lurah setempat, untuk tidak mengadakan resepsi/syukuran pernikahan yang menghadirkan banyak orang.
  2. Upacara akad nikah dilaksanakan di tempat ibadah masing-masing dan mengikuti protokol kesehatan.
  3. Untuk pencatatan perkawinan di Dispendukcapil hanya mempelai berdua. (gos)
Share:
Lentera.co.
Lentera.co.