17 April 2025

Get In Touch

Walikota Palangka Raya Hapus Denda PBB

Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin
Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya telah membuat kebijakan menghapus denda pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perdesaan dan Perkotaan (P2).

Hal ini disampaikan Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin, yang menyatakan penghapusan denda PBB-P2 tersebut berlaku bagi wajib pajak yang membayar pajak sebelum tanggal 30 September 2023.

"Tunggakan denda yang dihapuskan tersebut terhitung bagi tunggakan setelah 2020,” papar Fairid, Kamis (6/7/2023).

Adapun penghapusan denda PBB- P2 ini ditetapkan melalui keputusan peraturan Wali Kota Nomor 6 tahun 2023. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah setempat guna memberikan kemudahan bagi masyarakat serta dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB- P2.

Fairid menuturkan, penghapusan denda administrasi bertujuan untuk mendorong kepatuhan warga dalam melunasi PBB atas tanah dan bangunan yang dimilikinya.

"Masyarakat Kota Palangka Raya kami ajak agar memanfaatkan momen penghapusan denda dengan segera membayarkan PBB-P2 yang menjadi kewajiban Warga Negara Indonesia," himbaunya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat sejatinya akan dikembalikan lagi bagi kepentingan masyarakat, dalam bentuk pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, fasilitas umum dan lainnya.

Fairid menambahkan, pajak dan retribusi yang dibayar masyarakat akan masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, semakin besar PAD, maka akan semakin banyak program pemerintah yang bisa direalisasikan. Sebaliknya, jika PAD sedikit, maka program pemerintah yang dapat dilaksanakan juga akan terbatas.

Dalam rangka meningkatkan ketaatan dan ketepatan waktu masyarakat membayar pajak serta retribusi, Pemkot Palangka Raya juga telah meluncurkan aplikasi daring untuk pembayaran pajak daerah.

"Peluncuran aplikasi ini adalah bentuk inovasi Pemkot dalam memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat, khususnya pada pelayanan pembayaran pajak daerah," pungkasnya.

Reporter: Novita|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.