
MALANG (Lenteratoday) - Masa kampanye politik belum dimulai, Satpol PP Kota Malang bersama KPU dan Bawaslu setempat, melakukan penertiban puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) termasuk reklame partai politik (parpol) yang terpasang di ruang publik.
Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, menjelaskan penertiban ini merupakan upaya untuk menindaklanjuti pengaduan dan komplain dari masyarakat, terkait kurangnya penertiban spanduk atau pamflet yang berisikan kampanye politik di Kota Malang.
"Ini juga sebagai bentuk tindaklanjut berita acara kami dari Rakor antara perangkat daerah terkait, dengan pihak Bawaslu pada tanggal 21 Juni 2023 kemarin. Banyak sekali pengaduan, atau komplain yang mengatakan, Kota Malang kok tidak ada penertiban terkait spanduk atau pamflet yang berisikan kampanye," ujar Rahmat, ditemui di tengah kegiatan penertiban tersebut, Kamis (6/7/2023) siang.
Rahmat menambahkan, belum adanya regulasi yang mengatur penertiban reklame politik oleh KPU dan Bawaslu, membuat Satpol PP Kota Malang mengambil langkah proaktif untuk melakukan penertiban terhadap reklame parpol yang telah melanggar aturan.
Menurutnya, penertiban dilakukan dengan mengutamakan pelanggaran-pelanggaran seperti pemasangan reklame di lokasi yang tidak sesuai, misalnya dianggap menutupi rambu lalu lintas, mengganggu kenyamanan pengguna jalan, berada di taman atau Ruang Terbuka Hijau (RTH), serta dipasang di tempat yang tidak diizinkan seperti pohon, tiang listrik, atau tiang telepon.
"Dasar hukum penertiban ini mengacu pada Perda Nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame," tambah Rahmat.
Rahmat menyebutkan, dalam penertiban tersebut setidaknya terdapat sekitar 17 titik lokasi pemasangan APK yang melanggar aturan. Namun, penertiban akan dilakukan secara bertahap, sambungnya, dengan penyesuaian waktu dan kondisi yang ada.
Terpisah, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Malang, Iwan Sunaryo, menjelaskan bahwa pada saat ini, reklame-reklame kampanye politik masih menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda), karena tahapan kampanye politik secara resmi belum dimulai. Dalam hal ini, Iwan menegaskan bahwa ketika tahapan kampanye politik dimulai, Bawaslu akan memiliki kewenangan untuk menindak reklame kampanye yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU.
"Nah sampai dengan hari ini, kan calon peserta Pemilu memang sudah ada, tapi start kampanye kan belum. Kami dari Bawaslu dan KPU sifatnya koordinatif saja. Belum kewenangan kami. Tapi kalau nanti sudah start kampanye ada alat peraga yang tidak sesuai dengan PKPU, pemasangannya yang tidak sesuai dengan Perda maupun Perwal, nah itu baru wewenang Bawaslu," tegas Iwan, saat dikonfirmasi awak media.
Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH