20 April 2025

Get In Touch

KPU Gelar Pleno, Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 204 Juta

KPU menggelar rapat pleno terbuka membahas rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024, Minggu (2/7/2023).ist
KPU menggelar rapat pleno terbuka membahas rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024, Minggu (2/7/2023).ist

JAKARTA (Lenteratoday) - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204.887.222. Kesepakatan itu, diambil dalam forum rapat pleno terbuka untuk menetapkan DPT Pemilu 2024, Minggu (2/7/2023).

Komisioner KPU Betty Epsilin Idroos menjelaskan, jumlah DPT itu didapat dari hasil rekapitulasi pemilih di 38 provinsi dan para pemilih yang ada di 128 negara.

"Total rekap nasional pemilih dalam dan luar negeri pada 514 kabupaten kota dan 128 negara perwakilan, jumlah kecamatan 7.277; jumlah desa/kelurahan 83.731; jumlah TPS, TPSLN, KSK, pos 823.220; laki-laki 102.218.503; perempuan 102.588.719. Dengan total laki dan perempuan 204.807.222," terang Betty di Kantor KPU, Jakarta Pusat.

Untuk pemilih di 38 provinsi, kata Betty, terdapat 203.056.748 DPT yang ditetapkan. Angka itu, terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 101.467.243 dan pemilih perempuan sebanyak 101.589.505 pemilih.

Jumlah itu, juga didapat dari 514 kabupaten/kota; 7.277 kecamatan; 83.731 desa atau kelurahan; 820.161 TPS/TPSLN/KSK/Pos. Sementara untuk DPT di luar negeri, berjumlah 1.760474 pemilih.

Angka itu terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 751.260 dan pemilih perempuan sebanyak 999.214. Jumlah itu, di dapat dari para pemilih yang tersebar di 128 negara perwakilan.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno terbuka membahas rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024. Rapat pleno dilakukan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

"Rapat pleno dalam rangka rekapitulasi penetapan daftar pemilih tetap Pemilu 2024 dinyatakan dibuka," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di lokasi, Minggu (2/7/2022).

Hasyim mengatakan, sejatinya yang berwenang menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 mendatang yakni KPU di tingkat Kabupaten dan Kota. Sementara itu, pemilih yang berada di luar negeri didata oleh PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri). Hal tersebut sudah dilaksanakan sejak tanggal 20-21 Juni yang lalu.

"Kewenangan untuk menetapkan daftar pemilih tetap menurut Undang-undang Pemilu itu adalah kewenangan KPU Kabupaten Kota, dan untuk di luar negeri PPLN," ujarnya.

Setelahnya, data tersebut dihimpun KPU di tingkat Provinsi dan kemudian direkapitulasi secara nasional di kantor KPU pusat hari ini.

"Rekapitulasi secara berjenjang oleh KPU provinsi di provinsi masing-masing dan kemudian tingkat nasional kita laksanakan," imbuhnya.

Rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 hari ini dihadiri oleh pemerintah, parlemen, hingga peserta pemilu. Turut hadir perwakilan Kemendagri, Kemenlu, Kemenkumham, Kemenag, DPR, Bawaslu dan TNI-Polri dalam rapat pleno terbuka hari ini.(*)

Reporter:dya,rls /Editor: widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.