09 April 2025

Get In Touch

Antisipasi Kelangkaan LPG Bersubsidi, Pertamina Dorong Pemda Terapkan Sanksi

(ilustrasi) Salah satu rumah makan di Kota Malang ditemukan masih menggunakan tabung LPG Bersubsidi 3Kg, usai dilakukan sidak oleh Diskopindag Kota Malang (Santi/Lenteratoday)
(ilustrasi) Salah satu rumah makan di Kota Malang ditemukan masih menggunakan tabung LPG Bersubsidi 3Kg, usai dilakukan sidak oleh Diskopindag Kota Malang (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - Mengambil langkah tegas untuk mengantisipasi kelangkaan LPG bersubsidi, Pertamina mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk menerapkan sanksi. Langkah itu diterapkan bagi pelaku usaha nakal yang menyalahi aturan penggunaan LPG 3 Kilogram.

Area Manager Communication Relation dan CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menjelaskan, pihaknya berusaha memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai level kelangkaan yang terjadi.

"Seluruh masyarakat harus memastikan di level mana kelangkaan ini terjadi. Kalau kelangkaan terjadi di tingkat pengecer, kita harus sama-sama menyadari bahwa pengecer bukan bagian dari jalur distribusi Pertamina," ujar Ahad Rahedi, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (24/6/2023).

Rahedi juga mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3Kg secara langsung dari pangkalan resmi yang terpercaya. Menurutnya, pangkalan resmi dapat dikenali dengan adanya plang hijau yang tertera nominal harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 16 ribu. Dalam hal ini, Rahedi menegaskan bahwa pangkalan resmi memiliki stok yang cukup dan memastikan pembelian sesuai dengan harga yang ditetapkan.

Terlepas dari imbauan kepada masyarakat. Dalam menghadapi pelaku usaha nakal, Rahedi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Pemerintah Kota/Kabupaten melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), serta dinas-dinas terkait. Menurutnya, tujuan dari sidak tersebut agar dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha nakal yang melanggar aturan penggunaan LPG bersubsidi.

"Entah itu misalnya dengan pemberian sanksi atau penarikan tabung-tabung bersubsidi yang digunakan oleh pengusaha non UMKM, yang dalam artian omzetnya sudah lebih dari Rp 1 juta per harinya. Jadi diharapkan kebutuhan LPG bersubsidi bagi masyarakat yang membutuhkan dapat tercukupi," katanya.

Lebih lanjut, Rahedi mengajak seluruh pihak untuk saling memperhatikan bahwa pengawasan bersama terhadap barang subsidi ini sangatlah penting. Sedangkan terkait penerapan sanksi, pihaknya menegaskan bahwa Pertamina siap untuk bersama-sama mengawal proses tersebut.

"Ya sama-sama kita kawal. Karena kalau penetapan sanksi itu kembali ke regulator, di sini kami selaku operator yang menjalankan regulasi yang berlaku di wilayah setempat. Harapannya kalau memang ada sanksi itu lebih bagus," ungkapnya.

Rahedi menekankan, meskipun hingga saat ini belum ada sanksi yang diberikan oleh regulator, pihaknya menilai kesadaran harus ditingkatkan. Ia juga mendorong agar pemerintah dapat membuat regulasi yang lebih kuat terkait pemberian sanksi terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi persyaratan dalam mendapatkan subsidi LPG.

"Kalau sudah tidak berhak, dan usahanya sudah besar yang seharinya bisa menghabiskan puluhan tabung, sementara masyarakat hanya perlu 3-4 tabung dalam se bulan, nah ini kan sangat disayangkan. Jadi jika termasuk kategori mampu monggo beralih, harapannya kan begitu, kesadaraan harus kembali ditingkatkan," tutupnya.

Sebagai informasi, dalam beberapa hari lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Diskopindag telah melakukan sidak ke sejumlah rumah makan di wilayahnya. Dari hasil sidak tersebut, diketahui beberapa rumah makan yang beromzet lebih dari Rp 1 juta per harinya, masih menggunakan LPG bersubsidi bahkan hingga memiliki 10 tabung ukuran 3Kg.(*)

Reporter: Santi Wahyu/Editor:Widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.