09 April 2025

Get In Touch

697 Ahli Waris Terima Santunan Kematian dari Pemkot Kediri

Kepala Dinsos Kota Kediri, Paulus Luhur Budi (depan kiri) saat membuka acara sosialisasi program santunan kematian Jumat (23/6/2023)
Kepala Dinsos Kota Kediri, Paulus Luhur Budi (depan kiri) saat membuka acara sosialisasi program santunan kematian Jumat (23/6/2023)

KEDIRI (Lenteratoday) -Pemerintah Kota Kediri pada akhir tahun 2022 hingga bulan Juni 2023 memberikan santunan kematian kepada 697 keluarga ahli waris. Setiap ahli waris keluarga berduka dari golongan tidak mampu menerima santunan kematian Rp 2.000.000

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinsos Kota Kediri Paulus Luhur Budi usai membuka acara sosialisasi program santunan kematian di Ruang Rapat Kantor Dinsos, Jumat (23/6/2023).

Jumlah 697 keluarga penerima santunan kematian merupakan akumulasi dari penyaluran tahap pertama hingga tahap keempat mulai periode akhir 2022 hingga Juni 2023

“Santunan kematian merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemkot kepada masyarakat kurang mampu yang meninggal dunia,” papar Paulus Luhur Budi.

Program yang telah berjalan sejak 2013 tersebut mengalami beberapa perkembangan yang sudah dituangkan dalam Perwali No.4/2021. Dalam Perwali itu disebutkan santunan kematian diberikan kepada penduduk miskin yang meninggal dunia dan masuk dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Persyaratan untuk mendapat santunan; fotokopi KTP dan KK almarhum/almarhumah, fotokopi KTP dan KK pemohon, Surat Keterangan Miskin (SKM) dari kelurahan, Surat Keterangan Kematian (SKM) dari kelurahan serta diajukan paling lambat 30 hari terhitung sejak kematian.

Adapun teknis penyaluran dijelaskan Paulus, pemohon atau ahli waris diberikan virtual account dari Bank Jatim. Selanjutnya masyarakat bisa mengambil bantuan di outlet yang sudah ditunjuk pada jam kerja dengan membawa KTP asli.

Santunan kematian sebesar Rp 2.000.000 bisa membantu meringankan ahli waris mencukupi kebutuhan mengurus proses pemakaman.

Sosialisasi program santunan diikuti Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dari 46 Kelurahan, Tim Reaksi Cepat (TRC) serta Tagana (*)

Reporter: Gatot Sunarko|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.