
MALANG (Lenteratoday) - Dalam upaya menangani persoalan nikah siri yang terjadi di Kota Malang, Kementerian Agama (Kemenag) bersama Pengadilan Agama (PA) setempat, merencanakan pelaksanaan sidang keliling untuk isbat nikah. Hal ini diharapkan mampu memberikan solusi bagi pasangan yang telah melakukan nikah siri agar memiliki kekuatan hukum yang sah.
"Jadi kami bersinergi dengan PA Malang, rencananya kami mau melakukan sidang keliling untuk isbat nikah, tapi ini masih dalam proses pendataan. Jadi nikah siri itu biar kita cepat selesaikan, jadi biar semua punya kekuatan hukum masing-masing," ujar Kepala Kemenag Kota Malang, Achmad Shampton, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (21/6/2023).
Shampton menambahkan, Kemenag Kota Malang saat ini tengah melakukan proses pengumpulan data mengenai daerah mana saja yang banyak mengalami persoalan nikah siri. "Kalau dari pemantauan sih sebenarnya banyak di daerah Kedungkandang yang persoalan nikah siri, tapi kami masih melakukan pendataan lebih luas," tambahnya.
Lebih lanjut, Shampton menekankan bahwa sidang keliling nantinya akan melibatkan beberapa persyaratan agar proses isbat nikah dapat berjalan dengan baik. Salah satunya yakni dengan memastikan status pernikahan yang benar-benar telah bercerai atau belum, serta mendapatkan izin dari istri pertama jika terdapat rencana poligami.
"Cuma kita kan untuk isbat itu butuh beberapa persyaratan. Misalnya seperti apakah statusnya sudah benar-benar bercerai atau belum. Jangan-jangan nanti dia nikah siri itu karena dijadikan istri kedua, istri ketiga. Itu tidak mungkin kita isbatkan. Sebelum ada izin dari istri pertama," jelasnya.
Masih menurut Shampton, pihaknya menegaskan bahwa prinsip monogami perlu diterapkan dalam pelaksanaan sidang keliling isbat nikah nantinya. Sebab menurutnya, Kemenag Kota Malang ingin memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa poligami bukanlah suatu kewajiban ataupun sunah dalam agama, melainkan hanya diperbolehkan. Hal ini penting untuk memperbaiki pemahaman dan kesalahpahaman terkait poligami, serta memastikan bahwa keputusan poligami didasarkan pada prinsip-prinsip agama yang benar.
"Secara agama sendiri, poligami kan tidak sunnah, hanya boleh. Itu harus jadi edukasi ke masyarakat dan ditekankan bahwa poligami bukan merupakan sunnah, hanya boleh. Karena nabi juga tidak menikahi siapapun kecuali dengan perintah Allah," paparnya.
Diakhir, Shampton berharap agar sidang keliling tersebut dapat segera dilakukan dengan pengadaan anggaran dari pihak Pengadilan Agama (PA). Sejauh ini, sambungnya, PA Malang telah melakukan penjajakan sidang keliling isbat nikah sebanyak dua kali, dengan salah satunya telah berhasil dilaksanakan di Kota Batu.
"Jadi anggarannya menggunakan anggaran dari PA. Kita baru dua kali melakukan penjajakan. Jadi yang sudah dijalankan ada di Kota Batu, selanjutnya kita (Kota Malang) akan jalan," tutupnya.(*)
Reporter: Santi Wahyu/Editor: widyawati