
NGAWI (Lenteratoday) -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi melaksanakan Verifikasi Administrasi (Vermin) terhadap berkas pendafataran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Ngawi.
Dari total Bacaleg yang mendaftar melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) ada 400 Bacaleg rawan dicoret karena Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Aman Ridho Komisioner KPU Ngawi mengatakan, Verifikasi Administrasi ini masih berlangsung hingga 23 Juni 2023 nanti,
"Veriifikasi yang dilakukan KPU Ngawi sudah mencapai 90 persen," katanya, Senin (19/6/2023).
Ridho menambahkan, dari hasil Vermin sementara ini memang cukup banyak ditemukan Bacaleg yang dinyatakan BMS,
"Untuk selanjutnya bakal ada penyerahan hasil Bermin kepada masing-masing partai politik (Parpol) untuk dilakukan perbaikan," tambahnya.
Selain melakukan Vermin, KPU Kabupaten Ngawi juga melakukan klarifikasi berkas pendafataran yang di unggah melalui aplikasi Silon.
Komisioner KPU Ngawi itu menjelaskan, Bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat kebanyakan karena adanya kekurangan lada berkas pendafataran, mulai dari ijazah, surat kesehatan, dan kesalahan pada input data pada aplikasi Silon," jelas Ridho (*)
Reporter: Dimas Ridho|Editor: Arifin BH