
SURABAYA (Lenteratoday) - Polemik Tower PT. Protelindo di Jl. Semolowaru Utara I/149 akhirnya menemukan titik temu. Dalam rapat Komisi C DPRD Kota Surabaya telah meluncurkan solusi bagi warga yang terdampak, Rabu (14/6/2023).
Lilik Susilawati, pelapor sekaligus warga yang bertempat tinggal dekat dengan tower mengatakan bahwa banyak peralatan elektronik dan rumah warga sekitar tower yang rusak akibat adanya tower tersebut. Setelah adanya 5 kali rapat bersama Komisi C DPRD Kota Surabaya, hari ini Lilik mengantongi resume sebagai penyelesaian dari polemik ini.
"Karena kami kemarin sempat mengalami kerugian yaitu ada ledakan pada alat-alat elektronik kami, dan anehnya itu hanya di sekitar tower saja. Jadi sudah terbukti bahwa ada kerugian. Apa tunggu nyawa melayang dulu? Kan tidak," ungkap Lilik.
Atas perkara ini, terdapat tiga isi resume yang akhirnya dikeluarkan. Pertama, DPRKPP dan Bagian Hukum dan Kerjasama akan melaksanakan evaluasi Peraturan Wali Kota 114 tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Menara. Kedua, pemilik lahan tidak akan memerpanjang sewa lahan di Jl. Semolowaru Utara I/49 (IMB Nomor : 188/3982-92/436.5.2/2006) untuk penyelenggaraan menara tower paling lambat 31 Maret 2025. Ketiga, PT. Protelindo akan bertanggung jawab pada kerusakan bangunan dan peralatan elektronik warga akibat dari keberadaan tower dan terbukti.
Lilik mengaku bersyukur, karena pada pertemuan kelima di Komisi C ini dapat menemukan solusi dan titik temu yang baik. Lilik juga berharap Peraturan tentang Pendirian Tower segera dirvaluasi
"Kami sangat berterima kasih kepada Komisi C yang sudah memfasilitasi warga. Karena kami sebetulnya mengalami keresahan itu dari 2006," ucap Lilik. (*)
Reporter : Jannatul Firdaus | Editor : Lutfiyu Handi