
BATU (Lenteratoday) - Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan penegakan hukum terkait retribusi parkir tepi jalan umum (TJU), Pemerintah Kota (Pemkot) Batu melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menyelenggarakan sosialisasi kepada 412 juru parkir se-Kota Batu yang akan berlangsung selama 2 hari yakni mulai 14-15 Juni 2023.
Kepala Dishub Kota Batu, Imam Suryono, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para jukir, mengenai pelanggaran hukum terkait retribusi parkir TJU. Hal tersebut menurutnya perlu dilakukan mengingat hingga saat ini, penerimaan retribusi parkir masih belum memenuhi target yang ditetapkan.
“Retribusi parkir tahun 2022 belum tercapai. Dari target 10 Milyar, retribusi hanya mencapai 1 Milyar, butuh kerjasama seluruh jukir agar penerimaan retribusi bisa meningkat,” ujar Imam, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (14/6/2023).
Imam menekankan bahwa retribusi parkir tahun 2022 belum mencapai target yang ditetapkan, dengan hanya terkumpul senilai Rp 1 miliar dari target sebesar Rp 10 miliar. Oleh karena itu, pihaknya menambahkan, pentingnya kerja sama dari seluruh jukir agar penerimaan retribusi dapat meningkat.
"Dalam pembagian retribusi parkir, 60 persen akan diberikan kepada para juru parkir, sementara 40 persen akan menjadi pendapatan pemerintah yang akan digunakan untuk pengembangan sarana dan prasarana," tambahnya.
Lebih lanjut, pihaknya menyebutkan, terdapat 132 titik parkir potensial yang telah diteliti dengan nilai retribusi sebesar Rp 10 miliar pada tahun 2022. Sehingga melalui sosialisasi ini, digarapkannya para juru parkir dapat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai aturan retribusi parkir tepi jalan umum.
"Dengan pemahaman yang baik dan peningkatan penerimaan retribusi parkir, diharapkan Kota Batu dapat mengoptimalkan pemanfaatan sarana dan prasarana yang ada serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tutupnya.
Sementara itu, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Batu, Sugeng Pramono, mengusulkan salah satu cara untuk meningkatkan penerimaan retribusi parkir, yakni dengan melalui digitalisasi parkir menggunakan sistem e-parking. Menurutnya, dengan digitalisasi ini, diharapkan penerimaan retribusi parkir dapat meningkat seiring dengan pertumbuhan jumlah kendaraan yang terus bertambah, serta dapat meningkatkan PAD Kota Batu.
“Pengelolaan parkir secara digital bisa menjadi cara untuk meningkatkan retribusi parkir. Apalagi saat ini pertumbuhan jumlah kendaraan berpotensi meningkatkan penerimaan retribusi parkir serta Pendapatan Asli Daerah (PAD),” terang Sugeng. (*)
Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi