21 April 2025

Get In Touch

Perhatian! Parpol Bisa Ganti Bacaleg dan Nomor Urut di Masa Perbaikan Persyaratan

Perhatian! Parpol Bisa Ganti Bacaleg dan Nomor Urut di Masa Perbaikan Persyaratan

JAKARTA ( Lenteratoday)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan partai politik (parpol) bisa ganti bakal calon legislatif (bacaleg) dan nomor urut di masa perbaikan persyaratan. Diketahui, daftar nama bacaleg untuk Pemilu 2024 sudah disetor pada 1-14 Mei.

KPU saat ini melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon 15 Mei-23 Juni.“ Pada 24-25 Juni 2023, KPU baru akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi dan analisis kegandaan daftar calon kepada partai politik peserta Pemilu,” kata anggota KPU Divisi Teknis, Idham Holik saat dihubungi pada Selasa (13/6/2023).

Setelah dilakukan verifikasi administrasi dan analisis kegandaan, kata Idham, nama bacaleg dan nomor urutnya bisa diganti pada masa perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.“Boleh atas persetujuan pengurus partai politik tingkat pusat,” jelasnya.

Ada 24 parpol peserta Pemilu 2024 yang terbagi menjadi 18 parpol nasional dan 6 partai lokal Aceh.

Isu Mahar di NasDem

Masalah nomor urut caleg ini sebelumnya ramai dibicarakan setelah Ketua DPD NasDem Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Husen Ibrahim, mengaku diminta Rp 3,5 miliar untuk menjadi caleg DPR RI nomor urut 2. Husen memilih mundur diikuti para loyalisnya di DPD NasDem Indramayu.

Ketua NasDem Jawa Barat, Saan Mustopa, membantah pengakuan Husen soal permintaan mahar itu."Itu enggak benar. Proses pencalegan sudah beres, sudah kita daftarkan tanggal 11 Mei, sudah beres termasuk penomoran," ucap Saan kepada kumparan, Senin (12/6/2023).

Saan mengatakan, nomor urut caleg dapil Jawa Barat VIII yang mencakup Kab. Cirebon, Kab. Indramayu, dan Kota Cirebon, sudah ditetapkan. Nomor urut 1 untuk petahana, nomor urut 2 pengurus DPP, nomor urut 3 Husen.

"Kita enggak pernah janjikan nomor urut karena itu aturan. Dan posisi dia sebagai Ketua DPD dapat nomor 3 itu sudah ya… (lumayan)," tuturnya.

Selain itu, Saan membantah ada permintaan uang Rp 3,5 miliar kepada Husen untuk dapat nomor urut 2 karena proses pencalegan sudah didaftarkan ke KPU.

“Jadi kalau mau terapkan politik mahar di awal saja ketika penyusunan. Dan itu bisa dikonfirmasi ke caleg DPR RI baik nomor urut 1, 2, dan seterusnya. Tidak ada (mahar)," tutur Saan.(*)

Reporter: dya,rls / Editor: widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.