
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) -Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Kalteng 2023 melaporkan adanya temuan kelebihan pembayaran iuran dan bantuan iuran jaminan kesehatan atas penduduk Kota Palangkaraya yang didaftarkan pemerintah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangkaraya, Hera Nugrahayu, membenarkan temuan BPK RI Perwakilan Kalteng, terkait kelebihan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Daerah atau Jamkesda.
Menurut Hera, Senin (12/6/2023) hal ini bukan permasalahan, hanya saja dalam prosesnya perlu sinkronisasi yang harus lebih dimantapkan.
Pada LHP Nomor : 47/XIX/.PAL /05/2023 8 Mei 2023 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, Tahun Anggaran 2022 ditemukan adanya pembayaran iuran dan bantuan iuran jaminan kesehatan, bagi penduduk yang didaftarkan Pemerintah Kota Palangkaraya, senilai Rp 27.556.200, atas penduduk yang meninggal dunia, dan pembayaran yang tidak dapat diyakini kebenarannya senilai Rp 668.228.400 terhadap iuran jaminan kesehatan peserta.
Hera mengatakan, selama ini Pemkot Palangkaraya mendorong Universal Health Coverage (UHC) dan sudah hampir berhasil mencapai 100 persen. Sementara dalam proses mencapai UHC tersebut banyak sekali kendala, seperti persoalan-persoalan teknis yang tidak diperkirakan sebelumnya.
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha meminta agar Pemkot Palangka Raya mengikuti saran dari BPK RI Kalteng untuk memverifikasi agar data yang dilaporkan lebih akurat.
"Data penduduk bersifat dinamis, contohnya kematian dan kelahiran, karena itu perlu mematangkan semua data," pungkasnya (*)
Reporter: Novita|Editor: Arifin BH