07 April 2025

Get In Touch

Tuntaskan RPIK, Pemkot Palangka Raya Serius Bangun Kota Industri

DPKUKMP Kota Palangka Raya bersama LPPM dari Universitas Palangka Raya saat membahas RPIK
DPKUKMP Kota Palangka Raya bersama LPPM dari Universitas Palangka Raya saat membahas RPIK

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya menunjukkan keseriusannya untuk membangun kawasan industri. Salah satunya dengan segera menuntaskan Raperda Pembangunan Industri di Kota Palangka Raya (RPIK).

Dijelaskan oleh Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UMKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, pihaknya telah menuntaskan penyusunan naskah akademik RPIK. Pemkot bekerjasama dengan tim ahli dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Palangka Raya (UPR).

"RPIK merupakan hal penting karena akan menjadi pedoman bagi pemerintah dan pelaku industri dalam merencanakan pembangunan industri," papar Samsul, Sabtu (10/7/2023).

Ia menjelaskan, pihaknya telah menyusun naskah RPIK tahun 2023 sebagai draf, yang disusun bersama Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. Yang mana selanjutnya akan diajukan ke DPRD untuk dibahas dan disetujui menjadi Perda.

Dalam penyusunan RPIK tersebut, pihaknya telah melibatkan berbagai instansi terkait dan pakar, serta melalui berbagai tahapan dan masukan. Hal ini mengingat dalam pembangunan sektor industri memerlukan strategi yang tepat.

"Kami dari DPKUKMP sangat mengapresiasi atas kerja sama dari tim ahli LPPM-UPR dalam penyusunan naskah akademik RPIK tersebut," ungkapnya.

Sementara itu Anggota Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Jhony Arianto Satria Putra, mengatakan kedepannya Kota Palangka Raya diharapkan tidak hanya sebagai kota jasa maupun pendidikan, namun mampu berkembang sebagai Kota industri sekala kecil maupun menengah.

Pemerintah mengajak semua pihak yang terlibat untuk bersama- sama mempelajari materi yang telah tersusun ketika RPIK diajukan ke DPRD untuk dibahas nantinya.

Jhony menuturkan, jika RPIK sudah diajukan, maka pihak Bapemperda akan mempelajari dan menindaklanjutinya. Mengingat tujuan dari RPIK ini adalah untuk mencapai percepatan penyebaran dan pemerataan industri ke seluruh wilayah, serta meningkatkan kontribusi industri kecil terhadap pertumbuhan industri daerah dan nasional, tentu saja DPRD akan sepenuhnya mendukung upaya tersebut.

"Kami optimis jika nantinya RPIK tersebut disetujui dan disahkan menjadi Perda, akan mendorong pengembangan kawasan industri di Kota Cantik sehingga lebih tertata," pungkasnya.(*)

Reporter : Novita/Editor: widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.