
Jakarta-Menteri Kesehatan (Menkes), dr Terawan Agus Putranto, telah menerbitkan protokol normal baru (new normal) bagi perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19.
Protokol tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.Namun, pengawasan pemberlakukan protokol ini dipertanyakan.
Sebelumnya, Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja.
Akan tetapi, situs resmi Kementerian Kesehatan menyebutkan "dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan".
''Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal,'' kata Menkes Terawan seperti dikutip dalam laman resmi Kemenkes, Senin (25/5).
Menkes mengatakan dunia usaha dan masyakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya yang disebabkan aktivitas bekerja.
''Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,'' katanya.
Ada beragam ketentuan dalam panduan yang dirilis Kementerian Kesehatan.Pihak manajemen tempat kerja, misalnya, harus menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.
Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung, harus disediakan alat pengukuran suhu tubuh di pintu masuk tempat kerja.
Kemudian, mengatur waktu kerja yang tidak terlalu panjang atau lembur "yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh". Selain itu diminta menghilangkan shift tiga.
Perusahaan diwajibkan membatasi jarak pekerjanya minimal 1 meter. Penerapan batasan jarak itu dilakukan baik di titik tempat bekerja maupun di bagian lainnya.
"Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter: 1) Memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai area padat pekerja seperti ruang ganti, lift, dan area lain sebagai pembatas jarak antar pekerja. 2) Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan menjaga jarak. 3) Pengaturan meja kerja, tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter," tulis dalam surat edaran tersebut.
Begitu juga bagi perusahaan ritel yang wajib memakai pembatas di kasir untuk memberikan jarak dengan konsumen. Pembeli juga diharapkan menggunakan pembayaran nontunai.
"Melakukan upaya meminimalkan kontak dengan pelanggan: 1) Menggunakan pembatas/partisi (misalnya flexy glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer service, dan lain-lain). 2) Mendorong penggunaan metode pembayaran nontunai (tanpa kontak dan tanpa alat bersama)," lanjut edaran tersebut.
Akan tetapi, panduan ini tidak menyebutkan bagaimana pengawasan terhadap pelaksanaan protokol "new normal".
Pada 15 Mei lalu, Presiden Joko Widodo juga sudah menyinggung tentang pentingnya kesiapan masyarakat dalam menghadapi apa yang disebutnya sebagai "tatatan kehidupan baru".
"Kebutuhan kita sudah pasti berubah untuk mengatasi risiko wabah ini. Itu keniscayaan, itulah yang oleh banyak orang disebut sebagai new normal atau tatanan kehidupan baru," katanya.(ist)