07 April 2025

Get In Touch

Diduga Ilegal, Warga Ngancar Ngawi Hentikan Operasional Tambang Galian C

Excavator saat beroperasi di Galian C Dusun Ngasinan, Desa Ngancar, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi, Senin (5/6/2023). (Dimas/lenteratoday)
Excavator saat beroperasi di Galian C Dusun Ngasinan, Desa Ngancar, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi, Senin (5/6/2023). (Dimas/lenteratoday)

NGAWI (Lenteratoday) - Resah dengan keberadaan tambang galian C di Dusun Ngasinan, Desa Ngancar, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi puluhan warga datangi lokasi Senin (5/6/2023). Diduga kegiatan ini juga belum memiliki izin. Warga keberatan karena berpotensi merusak lingkungan.

Sutarji, warga sekitar mengatakan bila tiba-tiba alat berat didatangkan, tanpa memberitahu atau minta izin ke masyarakat sekitar."Ternyata juga tidak ada tembusan izin ke pihak desa, kami menuntut untuk diberhentikan kegiatan tersebut," katanya.

Di tempat terpisah, Nurhadi Hamdani Kepala Desa Ngancar membenarkan bila sejak minggu lalu alat berat excavator masuk ke lokasi tambang."Akhirnya gejolak, masyarakat lapor ke pihak desa, kemudian mendatangi tempat di mana galian C itu berada," katanya.

Pihak desa mengaku telah memanggil pengusaha tambang dan pemilik tanah untuk dimintai klarifikasi. Mereka pun sepakat menghentikan sementara aktivitas pertambangan.

Pihak desa juga meminta alat excavator segera di keluarkan dari lokasi. Pengusaha diberi waktu 3 x 24 jam atau hingga Rabu (7/2023). (*)

Reporter : Dimas Ridho/Editor: widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.