13 April 2025

Get In Touch

Dongkrak Pendapatan Retribusi Parkir, Dishub Kota Malang Susun Regulasi Baru

(ilustrasi) salah satu titik parkir di depan Pusat Perbelanjaan di Kota Malang, Jl Merdeka Timur, Sabtu (3/6/2023). (Santi/Lenteratoday)
(ilustrasi) salah satu titik parkir di depan Pusat Perbelanjaan di Kota Malang, Jl Merdeka Timur, Sabtu (3/6/2023). (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - Dalam upaya meningkatkan pendapatan dari retribusi parkir, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, gencar melakukan berbagai langkah. Salah satunya, optimalisasi titik-titik parkir dan penyusunan regulasi baru.

Sebelumnya, Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan, pendapatan retribusi parkir di Kota Malang telah mengalami peningkatan. Meskipun ia tidak dapat memberikan angka yang pasti.

"Pendapatan retribusi sepertinya memang ada kenaikan, tapi kalau terkait jumlahnya saya tidak begitu hapal. Tapi memang ada pada satu sisi yang pendapatan retribusinya naik, tapi ada juga yang tidak. Tapi secara keseluruhan ada kenaikan," ujar Widjaja, saat dikonfirmasi langsung oleh awak media, Sabtu (3/6/2023).

Dalam hal ini, Widjaja menambahkan bahwa salah satu langkah yang akan diambil yakni dengan mengiptimalkan titik parkir di Kota Malang. Pria berkacamata ini mengaku, Dishub Kota Malang sedang mengajukan penetapan 953 titik parkir dan saat ini sedang diperkuat dengan pembahasan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang tengah dalam proses harmonisasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Pemkot perlu ada terlebih dahulu landasan hukumnya berupa penetapan titik-titik parkir. Rencananya kami akan menetapkan sebanyak 953 titik parkir resmi, dan itu kami sudah mengajukan Perwalnya ke Pemprov Jatim untuk dilakukan harmonisasi. Itu merupakan niat awal kami untuk mengoptimalkan retribusinya," tambahnya.

Lebih lanjut, Widjaja menyampaikan, Dishub Kota Malang juga tengah menyusun regulasi baru terkait penyelenggaraan parkir, selain Perwal yang masih berproses tersebut. Menurutnya, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Parkir telah diajukan, dengan tujuan untuk memberikan pedoman yang lebih jelas mengenai potensi pendapatan retribusi parkir, alokasi dana, serta regulasi lain yang terikat di dalamnya.

"Kami kemarin sudah mengajukan yang namanya Perda Penyelenggaraan Parkir dan itulah yang malah akan menjadi pegangan kami. Dengan Perda itu, nanti akan lebih jelas lagi potensinya, pembagiannya bagaimana, itu akan lebih jelas," tutur Widjaja.

Sementara itu, disinggung mengenai konteks pengawasan, Widjaja mengungkapkan bahwa saat ini, kebanyakan pengawasan retribusi parkir masih dilakukan dengan menggunakan mekanisme sistem karcis. Kendati pihaknya juga mengaku bahwa Dishub Kota Malang sedang melakukan evaluasi terkait penggunaan sistem elektronik (E-Parkir) untuk meningkatkan efisiensi pengawasan dan mengurangi potensi penyimpangan ataupun kebocoran.

"Kalau untuk sekarang ini, kami melakukan penarikan retribusi kuncinya adalah di karcisnya. Yang di jalan-jalan itu belum bisa menggunakan E-Parkir, jadi masih karcis. Karena e-parkir itu salah satu syaratnya adalah terlokalisir. Seperti yang (parkir) di dalam itu kan sudah terlokalisir dan gak mungkin bisa bocor itu," tambahnya.

Masih menurut Widjaja, ia menekankan bahwa upaya meningkatkan pendapatan retribusi parkir bukan hanya sekadar menghasilkan pendapatan daerah, lebih dari itu, hal tersebut juga berguna untuk mengoptimalkan pelayanan dan pengaturan lalu lintas untuk masyarakat di Kota Malang.

Diakhir, Widjaja mengharap, dengan adanya penetapan titik parkir melalui Perwal dan Perda, agar nantinya dapat memperjelas mana saja titik parkir resmi dan titik parkir liar, serta menekan  kebocoran retribusi parkir. Sebab penerimaan retribusi parkir di Kota Malang masih terbilang kecil, yakni berkisar Rp 8 miliar - Rp 10 miliar. Sementara dalam kesempatan sebelumnya, DPRD Kota Malang, pernah menyoroti potensi pendapatan dari retribusi parkir di Kota Malang yang dapat ditingkatkan hingga Rp 50 miliar.(*)

Reporter: Santi Wahyu/Editor: widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.