
DENPASAR (Lenteratoday) - Gubernur Bali Wayan Koster melarang wisatawan asing maupun lokal mendaki gunung di Bali. Larangan itu akan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda). Hal itu menyusul berbagai kejadian akibat ulah wisatawan asing yang dinilai merusak kesucian gunung bagi masyarakat Bali.
"Karena gunung sudah ada bhisama, itu merupakan kawasan yang disucikan. Maka dari itu kita melarang pendakian gunung," bunyi salah satu Perda dikutip Kamis (1/6/2023).
Ada sebanyak 22 gunung yang akan ditutup untuk pendakian. Larangan ini berlaku bagi wisatawan asing atau domestik, termasuk masyarakat Bali sendiri.
"Kecuali akan ada pelaksanaan upacara atau penanganan kebencanaan dan kegiatan khusus lainnya," jelasnya."Jadi bukan untuk kegiatan wisata lagi," lanjutnya.
Diketahui, Bali memiliki 23 gunung yang tersebar di enam kabupaten. Gunung Agung di Karangasem merupakan gunung tertinggi di Bali. Ada dua gunung lainnya di Karangasem. Kemudian, di Jembrana ada lima gunung, tertinggi gunung Merbuk. Lalu, ada empat gunung ada di Kabupaten Tabanan, tertinggi Gunung Batukaru. Satu gunung ada di Klungkung, yakni Gunung Mundi.
Selanjutnya, tiga gunung di Kabupaten Bangli, tertinggi Gunung Abang. Terakhir, tujuh gunung di Kabupaten Buleleng, tertinggi Gunung Silang Jana.(*)
Beberapa Gunung di Pulau Bali

Sumber: antara,ist/Editor:widyawati