
SURABAYA (Lenteratoday) - Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengadakan rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, Kamis (25/5/2023).
Dr. Akhmarawita Kadir, Sekretaris DPRD Komisi D sekaligus ketua panitia khusus DPRD kota Surabaya, mengungkapkan bahwa Raperda tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan yang sedang dibahas ini merupakan inisiatif dari DPRD sendiri. Raperda ini bertujuan untuk memberikan upaya konkret dalam menangani masalah kemiskinan di kota Surabaya.
"Surabaya kan belum punya Raperda penanggulan kemiskinan jadi Raperda ini adalah inisiatif DPRD sebenernya dan memang bersinergi dengan peraturan pemerintah dan pemerintah pusat," ujar Dr. Akhmarawita KadirKamis (25/05/2023)
Zaini, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, menyatakan bahwa mereka melakukan pelatihan berdasarkan data kemiskinan yang diperoleh dari Dinas Sosial. Pelatihan dilakukan berdasarkan kebutuhan masyarakat miskin, seperti pembuatan paving, menjahit, dan lain sebagainya. Survei terakhir yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya menunjukkan bahwa 75.000 orang miskin telah dilatih (*)
Reporter: Abdillah Qomaru|Editor: Arifin BH