21 April 2025

Get In Touch

Gugatan Nurul Ghufron soal Batas Usia Pimpinan KPK Dikabulkan MK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

JAKARTA (Lenteratoday) - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, yang belum berusia 50 tahun bila nanti akan kembali mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK. Untuk diketahui, UU KPK mensyaratkan usia minimal pimpinan KPK berusia 50 tahun.

"Mengabulkan permohonan pemohon," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (25/5/2023).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan KPK adalah lembaga yang strategis dalam pemberantasan korupsi dan tergolong dalam constitutional support. KPK juga bersifat independen dan terbebas dari kekuasaan mana pun. MK membolehkan Nurul Ghufron karena aturan itu bersifat diskriminatif.

"Meskipun berkaitan dengan usia minimal dan minimal, secara implisit norma a quo bersifat menimbulkan ketidakadilan dan bersifat diskriminatif. Harus dipandang bahwa ketika pemohon mendaftar, telah dapat memperkirakan kemungkinan jika kelak pemohon akan mendaftar kembali sebagai pimpinan KPK untuk periode kedua," kata hakim MK Guntur Hamzah.

Ghufron menyebut keputusan itu sebagai kemewahan berdemokrasi."Sebagai pemohon saya menyampaikan Alhamdulillah syukur kepada Allah SWT, karena MK telah memutuskan menerima seluruh permohonan JR saya," kata Ghufron , Kamis (25/5/2023).

"Tak lupa saya sampaikan terima kasih kepada majelis hakim MK yang telah memutus menerima permohonan JR saya, juga kepada segenap masyarakat yang telah memperhatikan dan turut memberikan pandangan baik yang pro maupun kontra," tambahnya.

Awal Mula Gugatan

Sebagaimana diketahui, Nurul Ghufron menguji aturan batas usia bagi pimpinan KPK pada Pasal 29 huruf (e) UU KPK. Semula mensyaratkan pimpinan KPK usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun. Setelah perubahan, menjadi paling rendah adalah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun. Akibatnya, Nurul Ghufron, yang usianya belum mencapai 50 tahun, tidak dapat mencalonkan diri kembali menjadi pimpinan KPK untuk periode yang akan datang.

"Dengan demikian, sangat jelas pemohon saat ini menjabat Wakil Ketua KPK terugikan hak konstitusionalnya dan mendapatkan jaminan kepastian hukum dalam mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK untuk periode selanjutnya," kata pengacara Nurul Ghufron, Walidi.

Walidi juga menjelaskan, pemohon kehilangan haknya, yaitu tidak mendapatkan perlakuan yang sama di pemerintahan, tidak mendapatkan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dan kehilangan haknya untuk memperoleh pekerjaan dengan perlakuan adil dengan berlakunya Pasal 29 huruf (e) UU KPK.

"Untuk itu, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 29 huruf e UU KPK inkonstitusional secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak juga terdapat ketentuan 'berpengalaman sebagai Pimpinan KPK' pada Pasal 29 huruf (e) UU KPK," ucapnya.(*)

Reporter:dya,rls /Editor: widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.