21 April 2025

Get In Touch

Mahfud MD Jadi Plt Menkominfo

ARSIP: Menko Polhukam Mahfud MD bersama Kapolri Jend Listyo Sigit Prabowo mendampingi Presiden Jokowi saat memberikan arahan kepada jajaran Polri, di Istana Negara, Jakarta (Foto: Humas Setkab)Read more: https://setkab.go.id/tgipf-serahkan-laporan-invest
ARSIP: Menko Polhukam Mahfud MD bersama Kapolri Jend Listyo Sigit Prabowo mendampingi Presiden Jokowi saat memberikan arahan kepada jajaran Polri, di Istana Negara, Jakarta (Foto: Humas Setkab)Read more: https://setkab.go.id/tgipf-serahkan-laporan-invest

JAKARTA (Lenteratoday) -Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menggantikan Johnny G Plate yang kini berstatus tersangka.

Hal tersebut disampaikan Presiden saat memberikan keterangan pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Jumat (19/5/2023).

"(Plt) Pak Menko Polhukam," ujar Jokowi.

Kepala Negara menegaskan, semua pihak harus menghormati proses hukum terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G yang menjerat Johnny G Plate.

Namun, saat ditanya soal intervensi politik terkait kasus yang menimpa menteri dari Partai Nasdem itu, Jokowi tidak memberikan komentar.

Presiden hanya menegaskan bahwa Kejaksaan Agung sudah profesional dalam menangani kasus ini.

"Yang jelas Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu," tambah Jokowi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022 pada Rabu (18/5/2023).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi dalam konferensi pers pada Rabu siang.

Diketahui, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun.

Mahfud terus mencermati

Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan akan terus mencermati dan mengawal kasus dugaan korupsi yang melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sebagai tersangka.

Dia pun meminta publik menunggu proses hukum dan peradilan berjalan atas kasus hukum tersebut.

"Jadi, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menkopolhukam, saya akan terus mencermati dan mengawal," kata Mahfud dalam unggahan di akun media sosial Instagram resmi @mohmahfudmd, seperti dikutip di Jakarta, Kamis.

Dalam unggahan yang sama, Mahfud juga menyampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berhati-hati dalam menangani kasus korupsi BAKTI Kominfo, termasuk akhirnya menetapkan Johnny sebagai tersangka.

"Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik," tambahnya (*)

Editor: Arifin BH, berbagai sumber

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.